Kejari HST dan BNI Cabang Barabai Teken MoU Terkait Masalah Hukum Bidang Datun

BARABAI-PW: Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah bersama Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Barabai melaksanakan penandatanganan kesepakatan bersama terkait masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Kegiatan dilaksanakan di Kantor Bank Negara Indonesia (BNI) cabang Barabai, Kamis (26/1).

Penandatanganan kesepakatan bersama itu dilakukan langsung oleh Kajari HST, Faizal Banu bersama Kepala Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Barabai, M. Amin Darojat, dan dihadiri Para Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah.

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomo 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, menyebutkan bahwa Pasal 30 Ayat 2 dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak didalam maupun diluar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.

Selain itu, Pasal 34 Kejaksaan dapat memeberikan pertimbangan dalam bindang hukum kepada presiden dan instansi pemerintah maupun BUMN.

Dalam sambutannya Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah, Faizal Banu mengatakan, dengan adanya penandatanganan kesepakatan bersama ini diharapkan tidak hanya sekedar penandatanganan semata tapi harus ditindaklanjuti dengan kegiatan-kegiatan yang tekait dengan MoU, termasuk pembuatan SKK untuk membantu permasalahan- permasalahan Perdata dan Tata Usaha Negara khususnya yang ada di Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Barabai.

“Hal ini sejalan dengan salah satu fungsi Kejaksaan sebagai pengacara negara berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dalam hal ini fungsi tersebut berada dalam bidang perdata dan tata usaha negara (DATUN),” kata dia.

Sementara itu, Kepala Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Barabai, M. Amin Darojat sangat mengapresiasi adanya penandatanganan kesepakatan Bersama antara Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Barabai dengan Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah.

“Kami berharap penandatangan yang dilakukan ini tidak sekedar dilatarbelakangi sebuah keinginan, namun lebih dari itu karena adanya sebuah kebutuhan dan demi membangun komitmen dan iktiar bersama dalam mensinergikan hubungan antara lembaga Kejaksaan dengan PT. Bank Negara Indonesia Tbk meskipun masing-masing berada pada bidang tugas dan posisi yang tidak sama,” ujarnya.

Ia juga mengharapkan, dengan adanya kerjasama ini juga dapat meningkatkan kapasitas masing- masing peranan. “Sehingga akan semakin maksimal dalam menjalankan peran di masyarakat,” demikian M. Amin Darojat. (red/mask95).

Related posts