Pulang Pisau – Ps. Kanitsamapta Polsek Maliku, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, Bripka Yuanter melaksanakan upaya pencegahan karhutla dengan melaksanakan patroli maja menyambangi warga masyarakat yang sedang beraktivitas di lahan perkebunan, Selasa (24/01/2023) Pagi.
Dalam kesempatan ini Bripka Yuanter melakukan upaya pencegahan terjadinya Karhutla dengan melakukan Sosialisasi larangan membakar Hutan dan Lahan, Bripka Yuanter menyampaikan barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran diancam pidana 15 (lima belas) tahun penjara, dan denda 15 Milyar,
Terpisah, Kapolres Pulang Pisau, AKBP Kurniawan Hartono, S.I.K., melalui Kapolsek Maliku Iptu Laaser Kristovor, S.H., menyampaikan, dengan peran serta seluruh lapisan masyarakat kami yakin kita mampu mencegah terjadinya Karhutla, mari bersama kita jaga hutan dan lingkungan kita agar tidak terbakar ataupun dirusak oleh oknum yang tidak bertanggungjawab
“kami berharap dengan berbagai upaya yang telah kami lakukan ini dapat menumbuhkan kesadaran semua lapisan masyarakat serta mampu meminimalisir terjadinya kebakaran hutan dan lahan”, tutup Kapolsek Maliku Iptu Laaser Kristovor, S.H.