Menyambangi Warga Masyarakat Ps. Kanitsamapta Polsek Maliku Sosialisasikan Larangan Karhutla

Pulang Pisau – Ps. Kanitsamapta, Polsek Maliku, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, Bripka Bripka Yuanter sambangi warga desa binaannya untuk Sosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng tentang Larangan Membakar Hutan dan Lahan, Minggu (08/01/2023) pagi

Sosialisasi ini merupakan upaya kami untuk memberikan edukasi kepada warga masyarakat tentang larangan membakar serta sanksi pidana terhadap pelaku pembakaran hutan, diharapkan dalam memasuki musim kemarau tahun ini kita dapat meminimalisir terjadinya Karhutla

Terpisah, Kapolres Pulang Pisau, AKBP Kurniawan Hartono, S.I.K., melalui Kapolsek Maliku Iptu Laaser Kristovor, S.H., menyampaikan, sebagai upaya pencegahan terjadinya Karhutla kami konsisten Sosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng Nomor : Mak/3/VI/2022 tentang Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan, dalam kesempatan ini Warga masyarakat diajak untuk bersama – sama menjaga kelestarian hutan dan lahan

“Selain melaksanakan sosialisasi kami juga telah menyiagakan peralatan Karhutla dan melakukan koordinasi bersama instansi terkait dalam penanggulangan bencana Karhutla tahun ini”, tegas Kapolsek Maliku Iptu Laaser Kristovor, S.H.

Related posts