Pontianak, PW: Terus bertambahnya klaster baru Covid 19 di wilayah Kalimantan Barat telah menjadikan kekwatiran bagi pemerintah daerah dan masyarakat. Upaya pencegahan guna menghentikan penyebaran virus Covid 19 terus dilakukan dengan mencari akar dari permasalahan antara lain kurangnya penerapan disiplin oleh masyarakat tentang protocol kesehatan Covid 19.
Bertambahnya klaster baru di wilayah Kalimantan Barat yang cenderung mengalami peningkatan tidak terlepas dari kurangnya disiplin masyarakat dalam melaksanakan protokol kesehatan Covid 19 dalam penerapan kehidupan sehari hari sehingga diperlukan peraturan yang dapat memberikan efek jera sehingga masyarakat benar benar melaksanakan protocol kesehatan Covid 19 dengan harapan wilayah Kalbar dapat terbebas dari virus Covid 19.
Pada kesempatan pagi, Jum’at (4/0920) Kadiskes Lantamal XII Letkol Laut (KH) dr. Heru Subagyo, Sp.Pros., yang juga sebagai Ketua Tim Satgas dari Lantamal XII yang tergabung dalam penangulangan Covid-19 propinsi Kalimantan Barat pada kesempatan mengambil apel di lapangan Mako Lantamal XII Jl. Komyos Sudarso No. 1 Jeruju Pontianak mensosialisasikan tentang peraturan Gubernur (Pergub) Kalbar Nomor 110 tahun 2020, tentang penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan Covid 19 di wilayah Kalimantan Barat.
Pada peraturan gubernur tersebut tetuang sanksi bagi pelanggar dengan denda minimal Rp 200.000 dan maksimal Rp 1 juta yang ditujukan kepada baik perorangan, pelaku dan pengelola usaha, penyelenggara atau penanggung jawab tempat fasilitas umum maupun ASN serta tenaga kontrak atau sebutan lainnya. Sedangkan untuk TNI/Polri akan di bahas tersendiri karena merupakan satuan yang bertugas sebagai penegak disiplin pelaksanaan protocol kesehatan Covid 19.
Sasaran penerapan disiplin dan penegakan protokol kesehatan yaitu tempat dan fasilitas umum seperti perkantoran/tempat kerja, usaha dan industri, sekolah, institusi pendidikan, tempat ibadah, stasiun, terminal, pelabuhan, bandar udara, alat transportasi umum/pribadin, toko, pasar modern, dan pasar tradisional serta tempat tempat umum lainnya.
Pergub juga akan mengatur dan menentukan berbagai hal untuk mendorong masyarakat agar menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) sehingga masyarakat akan memiliki kesadaran untuk mematuhi protokol kesehatan Covid-19 dalam upaya mencegah penularan dan penyebaran virus corona di daerah.
Selian itu Pergub juga akan mengatur tentang pedoman pembatasan PSPB yang didalamnya terdapat enam jenis kegiatan diantaranya mengenai sanksi sanksi yang diberikan baik perorangan maupun pelaku usaha yang tertuang dalam Bab III Pasal 16. Sebagai contoh sanksi pelanggaran penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 bagi perorangan akan diberikan teguran lisan atau teguran tertulis dan kerja sosial selama 15 menit. Sedangkan bagi dunia usaha yang karyawanan terindikasi terpapar Covid 19 akan dibebankan biaya swab PCR dan biaya karantina sampai pasien sembuh.