BARABAI-PW: Karutan Barabai, Gusti Iskandarsyah laksanakan koordinasi persiapan sidang offline dengan pihak Kejaksaan Barabai yang diwakili Kasi Pidum, Herlinda, di Pendopo Rutan Kelas II Barabai, Rabu (4/1).
Hal ini berdasarkan keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terhitung sejak, Jumat (30/12).
Dari landasan itu, Karutan Barabai, Gusti Iskandarsyah menyampaikan maksudnya untuk melaksanakan sidang offline. Langkah awal yang diambil adalah koordinasi dengan pihak-pihak terkait.
“Kami menyambut dengan terbuka rencana proses sidang offline dan siap turut membantu jalannya proses persidangan para tahanan,” tegas Gusti.
Ia menyampaikan, dengan sidang offline proses jalannya persidangan akan lebih terawasi.
Selain itu, ia juga membandingkan dengan sidang offline akan terhindar dari gangguan jaringan dan permasalahan teknis lainnya.
Dalam koordinasi itu, Herlinda, menyampaikan akan menghubungi pihak pengadilan untuk berkoordinasi lebih lanjut terkait sidang offline yang akan dilaksanakan.
Di lain tempat, Kakanwil Kemenkumham Kalsel mengingatkan bahwa pentingnya menjalin sinergi dengan aparat penegak hukum untuk meningkatkan kinerja Kemenkumham yang semakin PASTI dan BERAKHLAK. (red/mask95).