Sidoarjo.PW-buruh pabrik dan kuli bangunan diringkus Satreskoba Polresta Sidoarjo pada hari Kamis tanggal 22 Desember 2022 sekira Pukul 20.00 Wib di Jalan kampung Ds.Bogem Kec.Balongbendo Kabupaten Sidoarjo dan dilakukan pengembangan di Pinggir jalan sawah Desa Bakalan Kecamatan Balongbendo Kabupten.Sidoarjo.
Kapolresta Sidoarjo Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro saat Pers rilis menjelaskan Pada hari Kamis tanggal 22 Desember 2022 di Jalan kampung Ds.Bogem Kec.Balongbendo Sidoarjo anggota Satresnarkoba Polresta Sidoarjo telah melakukan penangkapan terhadap tersangka BD yang kesehariannya bekerja sebagai kuli bangunan yang telah menyalahgunakan narkotika jenis sabu berikut ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat + 0,25 gram, kemudian dilakukan interogasi awal Tersangka BD mengaku bahwa barang berupa narkotika jenis sabu tersebut adalah hasil membeli dari Tersangka DEGEK yang bekerja sebagai buruh pabrik,
” selanjutnya dilakukan pengembangan penyidikan hingga dapat melakukan penangkapan terhadap Tersangka DEGEK di pinggir jalan sawah Ds.Bakalan Kec.Balongbendo Sidoarjo dan dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti berupa 43 butir Pil extacy logo Batman warna coklat berat total + 16,77 gram dan 81 pocket narkotika jenis sabu berat total + 47,91 gram,
selanjutnya Tersangka DEGEK dilakukan interogasi awal mengaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah milik Sdr. MAS Als XXX dan Tersangka DEGEK hanya berperan sebagai kurir atau perantara dan juga tersangka mengaku bahwa sebagian besar narkotika jenis sabu tersebut disimpan dirumah yang kemudian terhadap Tersangka DEGEK dilakukan pengembangan penyidikan ‘dikeler’ kerumah di Dsn.Kedungsari Ds.Penambangan Kec.Balongbendo Sidoarjo.
Kemudian dilakukan penggeledahan rumah atau tempat tinggal dan di ditemukan barang bukti berupa 16 bungkus plastic narkotika jenis sabu berat total + 935,20 gram, selanjutnya kedua tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polresta Sidoarjo guna proses penyidikan lebih lanjut dan berikut perincian barang bukti ke dua tersangka.
1 (satu) bungkus plastic berisi narkotika jenis sabu berat bruto ± 0,25 Gram
1 (satu) buah Dompet LEVI’S
1 (satu) buah Dompet MS Glow warna abu-abu
1 (satu) unit HP VIVO
1 (satu) unit R2 Honda Vario plat no pol W-4966-CR
( Disita dari Tsk BD )
43 (empat puluh tiga) butir Pil extacy logo Batman warna coklat berat total + 16,77 Gram
81 (delapan puluh satu) bungkus plastic berisi narkotika jenis sabu berat bruto total + 47,91Gram
1 pak plastic klip
Uang tunai Rp.100.000,-
1 unit HP VIVO
1 unit sepeda motor Honda Vario plat no pol W-4610-ZV
( Disita dari Tsk DEGEK di TKP pinggir jalan sawah Ds.Bakalan Balongbendo Sidoarjo
16 enam belas bungkus plastic berisi narkotika jenis sabu berat bruto total + 935,20 Gram
1 (satu) buah pipet kaca sisa pakai berat bruto + 2,05 Gram
3 (tiga) buah Timbangan elektrik
( Disita dari Tsk DEGEK didlm rumah Dsn.Kedungsari Penambangan Balongbendo Sidoarjo )
Sementara pasal yang disangkakan Pasal 112 ayat (2) pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda maksimum Rp.8.000.000.000,- (delapan miliar rupiah) ditambah 1/3 (sepertiga).
Atau Ancaman hukuman
Pasal 114 ayat (2) pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda maksimum Rp.10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) ditambah 1/3 sepertiga”ujarnya(Znr)