Ciamis, PW – Pemerintah Kabupaten Ciamis menandatangani berita acara kesepakatan batas daerah dengan Pemerintah Kota Banjar pada Senin (6/12/) bertempat di Aula Sekretariat Daerah Ciamis.
Penandatangan dilakukan oleh Bupati Ciamis Herdiat Sunarya dan Walikota Banjar Ade Uu Sukaesih dengan didampingi oleh Sekretaris Daerah Ciamis serta Asisten Daerah dari masing-masing Kabupaten dan Kota.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah, penetapan dan penegasan batas daerah bertujuan menciptakan tertib administrasi pemerintahan.
Selain itu, juga bertujuan untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.
Bupati Ciamis dalam sambutannya menyampaikan terkait perbatasan wilayah sudah diatur dengan baik dalam undang-undang, menurutnya yang terpenting adalah bagaimana kedua daerah tersebut dapat menerimanya dengan baik.
Diterangkan Bupati, saat ini Kabupaten Ciamis telah melahirkan dua Daerah Otonom Baru (DOB) yakni Kabupaten Pangandaran dan Kota Banjar, dan sampai saat ini tidak ada maslah terkait perbatasan daerah.
“Alhamdulillah terkait perbatasan daerah baik dengan Kabupaten Pangandaran maupun Kota Banjar dari sisi administrasi maupun kependudukan tidak ada masalah, kalaupun ada selalu dapat diselesaikan secara musyawarah dan mufakat,” ucapnya.
Menurutnya, hal inilah yang menjadi salah satu ciri kultur Kegaluhan, dimana orang Galuh tidak semata-mata menggunakan otot dalam satu permasalahan melainkan dengan menggunakan otak dan juga hati.
“Insyaallah ini akan sangat bermanfaat bagi masyarakat, tidak hanya hari ini tapi sekian tahun ke depan, kita tidak boleh mewariskan masalah pada generasi penerus kita,”Jelasnya.
Sementara itu, Walikota Banjar Ade Uu Sukaesih mengatakan dengan penandatangan kesepakatan batas wilayah tersebut dapat menambah keyakinan bagi pemerintah dalam memberikan kebijakan-kebijakan terbaik kepada masyarakat.
“Dengan penandatanganan Berita Acara yang disepakati bersama, kita dapat mengetahui letak batas wilayah administratif, sehingga diharapkan tidak ada lagi masalah yang timbul akibat ketidakjelasan batasan daerah”, ucapnya.
Penegasan batas daerah ini, lanjut Ade, harus menjadi prioritas. Sebab batas daerah yang tidak jelas dapat menghambat proses pembangunan, dan menimbulkan konflik baik antar warga maupun antar pemerintah kota/kabupaten.
Ikbl/RLS