Pulang Pisau – Dalam upaya mencegah dan menanggulangi terjadinya bencana karhutla, Kanit Samapta Polsek Sebangau Kuala Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, Bripka Roby Suriansyah dan Brigadir Deni Kristianto sambangi warga desa Sebangau Permai Kecamatan Sebangau Kuala untuk sampaikan himbauan cegah karhutla dan sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng. Kamis (01/12/2022) pagi.
Dalam kegiatan yang dilakukan, Kanit Samapta sampaikan isi Maklumat Kapolda Kalteng tentang sanksi pidana terhadap pembakaran hutan maupun lahan dan berikan imbauan kepada warga untuk tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan dan apabila mengetahui ada warga yang masih melakukan kegiatan pembakaran agar segera melaporkan ke pihak Kepolisian sehingga dapat segera di ambil upaya pemadaman dan pelakunya dapat di lakukan proses hukum.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono, S.I.K. melalui Kapolsek Sebangau Kuala Ipda Suwanto, S.Sos. menuturkan bahwa melalui kegiatan sambang dan sosialisasi yang di lakukan rutin oleh anggotanya merupakan salah satu upaya Kepolisian khususnya Polsek Sebangau Kuala untuk mencegah bencana kebakaran hutan maupun lahan sejak dini di wilayahnya.
Di masa pandemi Covid-19 yang masih merebak lanjutnya, Kanit Samapta maupun bhabinkamtibmas juga mengajak seluruh warga masyarakat untuk selalu patuhi protokol pencegahan penularan virus covid-19 agar tidak tertular dan terhindar dari virus.
“Semoga kegiatan yang gencar kami lakukan saat ini hendaknya dapat di dukung oleh seluruh warga masyarakat, sehingga kita dapat terbebas dari bencana kebakaran hutan maupun lahan dan pandemi covid-19,” tutup Ipda Suwanto.