Pulang Pisau – Guna meningkatkan kinerja dan kualitas ketepatan serta kecepatan dalam pelayanan Administrasi pembuatan SKCK, Sat Intelkam Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, memiliki terobosan baru dalam pelayanan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK yaitu dengan nama “SADAR” (SKCK DARI RUMAH)
Untuk Informasi ada beberapa persyaratan yang harus diisi dalam pembuatan SKCK yaitu :
● Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
● Fotocopy KTP
● Fotocopy Akta Kelahiran
● Fotocopy Passport (Sesuai Keperluan)
● Rumus Sidik Jari dari Reskrim
● Pas foto terbaru warna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar latar merah
● Khusus untuk perpanjangan SKCK, agar melampirkan Lembar SKCK lama asli yang sudah habis masa berlakunya.
Untuk biaya PNBP (Pemasukan Negara Bukan Pajak) SKCK sebesar Rp 30.000.
Syarat dan Ketentuan berlaku “KHUSUS DALAM KOTA”
Satintelkam Polres Pulang Pisau pada setiap bulannya melakukan Survey Kepuasan Masyarakat khususnya responden SKCK, untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono, S.I.K., sangat mengapresiasi dan berterimakasih terhadap inovasi “SADAR” ini sehingga pelayanan pembuatan SKCK kepada masyarakat dapat diperoleh secara cepat, efektif, dan efisien. (Humasrespulpis)