Sidoarjo PW-melalui wakil pimpinan PT Araya Saat Di temui di lokasi Pada tanggal 5/10/2022 di desa Darmasi kecamatan Buduran mengatakan,Pihaknya geram Lantaran Baliho atau Benner Promosi perusahan yang di pasang di lokasi lahan Sering di rusak dan di cabut orang yang tidak bertanggung jawab,dirinya juga mengatakan PT Araya sebagi pemilik Lahan yang Sah juga Belum bisa membangun Pemukiman,lantaran izin prinsip lahan seluas 1,4 Hektar terlanjur di miliki oleh pengembang perusahan lainya sudah sejak lama,dan ijin prinsip tersebut Sudah kedaluwarsa karena sudah 5 tahun yang lalu, dan soal ijin prinsip tersebut yang menimbulkan masalah bagi PT Araya Berlian Perkasa Yang Sampai Sekarang belum bisa membangun Pemukiman”ujarnya,
Sementara Kuasa Hukum PT Araya Berlian Muchamad Saiful mengatakan Aksi Perusakan Baliho perusahan dan perusakan Benner promosi perusahan Tersebut itu Perbuatan tindakan melanggar hukum pidana,pasalnya benner tersebut di pasang di atas lahan yang sah yang di miliki PT Araya Berlian Perkasa sebagi pemilik lahan yang Sah,
“Sementara terkait persoalan Hambatan Ijin tersebut Menurutnya di karenakan adanya kelemahan dalam tata aturan pemerintah terutama perbup Sidoarjo nmr 44 tahun 2016,oleh karena itu demi kepentingan bersama khusnya klienya dan bagi warga Sidoarjo dirinya berencana melakukan uji materi dan akan gugat perbup tersebut.punkasnya(znr)