Pulang Pisau – Personel Bhabinkamtibmas Desa Tahai Jaya – Desa Badirih Polsek Maliku, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, Aiptu Yuniwan Lukman, menyambangi Apotek di desa binaannya untuk menyampaikan Sosialisasi Edaran BPOM RI tentang larangan peredaran Obat yang mengandung cemaran EG/DEG, Kamis (03/11/2022) Pagi.
Bhabinkamtibmas Menjalin kemitraan melalui kegiatan Door to Door System (DDS) Bhabinkamtibmas menyampaikan sosialisasi mengenai Edaran BPOM mengenai Daftar Produk yang telah dilakukan pengujian dan dinyatakan mengandung cemaran EG/DEG melebihi ambang batas aman
Kapolres Pulang Pisau, AKBP Kurniawan Hartono, S.I.K., melalui Kapolsek Maliku Ipda Laaser Kristovor, S.H., menyampaikan, adapun daftar obat yang dinyatakan mengandung cemaran EG/DEG melebihi ambang batas aman yang telah diumumkan Tanggal 20 Oktober 2022 yaitu :
1). Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml;
2). Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml;
3). Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.
“Bhabinkamtibmas juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam menggunakan Medsos untuk tidak menyebarkan berita / foto / video yang bermuatan Hoax maupun Pornografi , agar masyarakat juga tidak menjadi pelaku dan Korban penipuan online baik dengan modus Love Scam dan belanja online”, tutup Kapolsek Maliku Ipda Laaser Kristovor, S.H.