Pulang Pisau – Personel Bhabinkamtibmas Desa Tahai Jaya – Badirih Polsek Maliku, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, Aiptu Yuniwan Lukman melaksanakan upaya pencegahan terjadinya Karhutla didesa binaannya melalui kegiatan sambang warga di desa binaannya, Senin (31/10/2022) Pagi.
Personel Bhabinkamtibmas menyampaikan himbauan kepada warga desa binaannya perihal larangan membakar hutan dan lahan berdasarkan Maklumat Kapolda Kalteng Nomor : Mak/3/VI/2022 tentang Sanksi Pidana Terhadap Kebakaran Hutan Dan Lahan berdasarkan PP Nomor 4 Tahun 2001 tentang pengendalian kerusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan
Kapolres Pulang Pisau, AKBP Kurniawan Hartono, S.I.K., melalui Kapolsek Maliku Ipda Laaser Kristovor di tempat terpisah menyampaikan, agar warga masyarakat teredukasi dengan baik terkait larangan karhutla, kami mengedapankan Personel Bhabinkamtibmas yang mengemban tugas kepolisian di masing-masing desa binaannya untuk dapat merangkul warga binaannya sehingga tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan
“Kami menghimbau kepada warga masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar, karena dampak dari karhutla ini sangat banyak merugikan baik dari kerusakan lingkungan serta asap karhutla yang dapat berpotensi menambah penyebaran virus Covid – 19”, tutup Kapolsek Maliku Ipda Laser Kristovor.