(Surabaya)PW,- Bintara Provost ( Baprov ) Yonkomlek 2 Marinir memberikan pengarahan dan pencerahan disiplin prajurit serta mengingatkan tentang aturan hukum pemanggilan prajurit TNI oleh instansi terkait di lapangan Kesatrian Soetedi Senaputra Karangpilang, Surabaya. Senin (24/10/2022).
Pengarahan tersebut guna mengetahui Penegakan hukum di wilayah TNI dan Disiplin Prajurit serta wawasan mengenai regulasi hukum yang ada di TNI sekarang, aturan pemanggilan anggota TNI kini diatur dalam Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/1221/2021 mengenai prosedur pemanggilan prajurit TNI oleh aparat penegak hukum. Peltu Marinir Anang Setiyo Budi menjelaskan isi dari ST Panglima bahwa :
1. Pemanggilan yang dilakukan kepada prajurit TNI oleh Polri, KPK, aparat penegak hukum lainnya dalam rangka untuk memberikan keterangan terkait peristiwa hukum harus melalui Komandan/Kepala Satuan.
2. Pemanggilan terhadap prajurit TNI yang tidak sesuai dengan prosedur, agar Komandan atau Kepala Satuan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum yang dimaksud.
3. Prajurit TNI yang memberikan keterangan terkait peristiwa hukum kepada aparat penegak hukum dapat dilakukan di satuannya dengan didampingi Perwira Hukum atau Perwira Satuan.
4. Prajurit TNI yang memberikan keterangan terkait peristiwa hukum kepada aparat penegak hukum dapat dilakukan di kantor penegak hukum yang memanggilnya dengan didampingi Perwira Hukum.
Selain itu Baprov Peltu Mar Anang Setiyo Budi juga mengingatkan kembali tentang disiplin berlalu lintas kepada anggota Yonkomlek 2 Mar.