Pulang Pisau – Personel Bhabinkamtibmas Desa Tahai Jaya – Desa Badirih, Polsek Maliku, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, Aiptu Yuniwan Lukman mensosialisasikan tata cara pelaporan Pungutan Liar (Saber Pungli) kepada warga di desa binaannya, Jumat (07/10/2022) Siang
Sosialisasi yang dilaksanakan oleh Personel Bhabinkamtibmas kepada warga di desa binaannya yaitu perihal tata cara pelaporan pungli melalui aplikasi berbasis android Saber Pungli UPP Kalteng untuk memudahkan warga masyarakat melaporkan bila mengetahui atau menjadi korban Pungli
Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono, S.I.K., melalui Kapolsek Maliku IPDA Laaser Kristovor, S.H., menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan dalam rangka mendukung kebijakan Pemerintah untuk melaksanakan reformasi dibidang hukum sebagai upaya menciptakan Birokrasi dan Pemerintahan yang bersih dan transparan serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat
“Kami berharap dengan adanya Aplikasi berbasis android Saber Pungli UPP Kalteng semua lapisan masyarakat dapat mengawasi birokrasi pada pelayanan publik untuk mencegah terjadinya Praktek Pungli”, tegas Kapolsek Maliku Ipda Laaser.