Sidoarjo.PW-Kasus perceraian Husnul Mufidah (penggugat) dan Abdul Qodir (tergugat) yang tak lain adalah suaminya di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Sidoarjo banyak menyitanya karena sidang berlarut-larut (belum selesai).
Hal ini lantaran Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini tak kunjung selesai (inkrah) karena di pihak tergugat (suami Husnul Mufidah) ada dugaan kesengajaan untuk tidak hadir beberapa kali di persidangan (mengulur waktu).
Sidang ke 12 kali ini secara singkat karena sudah tahap kesimpulan. Ke dua belah pihak penggugat dan tergugat hanya diwakili oleh penasihat hukum (lawyer). Sidang dilanjutkan 3 pekan ke depan dengan agenda putusan hakim.
Setelah sidang, penasihat hukum penggugat mengatakan, bahwa sidang secepatnya bisa selesai dan berkekuatan hukum tetap (inkrah).
“Tuduhan negatif yang dialamatkan ke Nur Mufidah (penggugat) bila tidak terbukti menjadi menjadi fitnah, dan ini tidak nyaman bagi Mufidah,” ujar Sigit Widodo, S.H. Selasa (23/8/2022).
Tambah Sigit, perceraian ini sebaiknya di-ikhlaskan saja karena ke duanya tidak ada kecocokan lagi. “Kalau ini dipaksakan kasihan Mufidah. Apalagi di persidangan unsur perceraian sudah terpenuhi. Kasihan anak-anaknya,” terangnya.
Di lain waktu, penggugat mengharapkan sidang segera selesai karena masih banyak pekerjaan yang harus dikerjakan. “Semoga sidang cepat selesai. Saya kasihan sama anak-anak butuh perhatian. Apalagi saya menghidupi anak-anak,” harap Nur Mufidah, Rabu (24/8/2022).
Ia juga menegaskan perceraian ini menjadi jalan yang terbaik dan tidak ada dendam. “Saya juga fokus kepada anak-anak karena mereka butuh perhatian dan juga segala sesuatunya untuk masa depannya.” Pungkasnya.(Zan/Yun)