Ciamis, PW : Polres Ciamis Polda Jabar melakukan Konferensi Pers di Aula Pesat Gatra dan Menetapkan empat orang tersangka sebagai kasus pencabulan di bawah umur yang bertempat di wilayah Banjarsari, Kabupaten Ciamis Jawa Barat, Rabu (06/07/2022).
Kapolres AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, SH., S.I.K, M.T., menjelaskan Tersangka kasus pencabulan merupakan warga Desa Cipapar Kecamatan Banjarsari, keempat tersangka itu berinisial W (23), DH (67), S (68), C (54).
“Berdasarkan penyelidikan dan barang bukti sebanyak empat orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,”Jelasnya yang didampingi Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Muhammad Firmansyah, S.I.K., Kasi Humas Polres Ciamis Iptu Magdalena NEB.
Adapun Modus yang digunakan tersangka yaitu dengan mengiming-imingi dengan uang kepada korban.
“Modus yang digunakan oleh tersangka kepada korban yaitu dengan iming-iming uang sebesar Rp.2 ribu sampai Rp.5 ribu,”kata AKBP Tony
AKBP tony juga menuturkan, kejadian pencabulan sudah terjadi sejak bulan Maret sampai April 2022 dan beberapa tersangka sudah melakukan pencabulan beberapa kali, aksi pencabulan tersebut dilakukan di berbagai tempat, diantaranya dirumah warga, kebun dan dirumah tersangka.
“keempat tersangka melakukan tindak pencabulan di berbagai tempat ada yang di kebun, rumah tersangka dan dirumah warga dan salah satu tindakan pencabulan sudah pernah ditegur,”Tuturnya.
Keempat tersangka dijatuhi pasal 81 ayat (2) dan pasal 82 ayat (1) Undang-undang No.17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.
Terkait kondisi korban diketahui Kapolres telah berkoordinasi dengan dinas instansi trauma healing.
“Pada saat setelah dilaporkan kemudian melihat kondisi korban kami bekerja sama dengan instansi terkait dengan UPT PPA Provinsi Jabar terkait dengan trauma healing. Mudah-mudahan korban yang masih dibawah umur tidak mengalami tekanan traumatis yang berlebihan,”Tutupnya.#Ikbal