Pulang Pisau – Personel Polsek Kahayan Kuala, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, laksanakan giat sambang dan himbauan Maklumat Kapolda Kalteng No : Mak/01/II/2021 tentang Sanksi Pidana Terhadap Kebakaran Hutan Dan Lahan berdasarkan PP No 4 Tahun 20210 tentang pengendalian kerusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan, Selasa (28/06/2022).
Kegiatan tersebut dilaksanakan agar mencegah dari bahaya karhutla dan tidak menambah bencana yang masih ada yaitu virus covid 19 yang sampai saat ini masih belum berakhir sehingga sudah menjadi kewajiban setiap anggota Polsek Kahayan Kuala agar mengajak warganya untuk menjaga dari bahaya karhutla.
Kapolres Pulang Pisau, AKBP. Kurniawan Hartono, S.I.K., melalui Kapolsek Kahayan Kuala Ipda Ibnu Khaldun., S.H Menyampaikan agar terus laksanakan giat patroli dan himbau kepada para warga agar sama – sama menjaga dari bahaya karhutla, sehingga tetap terciptanya situasi yang aman dan kondusif._”Pungkas ibnu”