Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Sosialisasi Himbauan Larangan Karhutla di Desa Binaannya

Pulang Pisau – Personil Bhabinkamtibmas Desa Tahai Baru – Desa Kanamit Barat, Polsek Maliku, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, Bripka Taufiq a.s., sambangi warga desa binaannya untuk Sosialisasikan Himbauan Larangan Membakar Hutan dan Lahan, Kamis (16/06/2022) Pagi.

Dalam kesempatan ini Bhabinkamtibmas melaksanakan Sambang dan sosialisasi kepada warga Desa binaannya tentang larangan Membakar Hutan serta Pemasangan himbauan Maklumat Kapolda Kalteng No : Mak/01/II/2021 Tentang Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan, Bhabinkamtibmas juga mengajak bersama – sama untuk memberikan edukasi kepada masyarakat dalam membuka lahan Agar tidak membakar lahan secara sembarangan di wilayah kec. Maliku

Terpisah, Kapolres Pulang Pisau, AKBP Kurniawan Hartono, S.I.K., melalui Kapolsek Maliku Ipda Laaser Kristovor, S.H., menyampaikan, kegiatan sambang dan sosialisasi ini bertujuan untuk terus mengingatkan Warga Masyarakat tentang larangan membakar hutan dan lahan karena banyak dampak negatif yang akan terjadi apabila hutan dan lahan kita terbakar

“Semoga dengan adanya sosialisasi ini bisa meningkatkan kepedulian kita semua terhadap lingkungan dan hutan untuk menjaganya”, tegas Kapolsek Maliku Ipda Laaser Kristovor, S.H.

Related posts