Dairi-Sumut, PW: Kapolres Dairi Akbp Wahyudi Rahman, SH, SIK, MM melalui Kasat Reskrim Polres Dairi Akp Rismanto J Purba, SH, MH, MKn ketika ditanya awak media melalui sambungan selulernya membenarkan tentang telah terjadinya Tindak Pidana Dengan Sengaja menghilangkan nyawa orang lain atau setidaknya Penganiayaan yg mengakibatkan kematian yg terjadi di desa Bangun kecamatan Parbuluan Kabupaten Dairi tepatnya di rumah tersangka pada hari rabu malam 08/06 sekira pukul 21.00 Wib.
tersangka adalah. M P: 56Tahun: Laki-laki Petani Ds. Bangun Kec. Parbuluan Kab. Dairi Sedangkan Korban adalah.RISSON PURBA.37 Tahun Laki-laki. Petani Ds. Bangun Kec. Parbuluan Kab. Dairi
Rismanto menjelaskan Pada hari Rabu tanggal 08 Juni 2022 sekira pukul 21.30 Wib, Sat Reskrim Polres Dairi menerima informasi dari warga masyarakat Ds. bangun bahwa telah terjadi Dugaan Tindak Pidana. Pembunuhan di Jalan Dolok Sanggul Ds. Bangun Kec. Parbuluan, Mendapatkan informasi tersebut, Rismanto Purba Memerintahkan Team Opsnal yg dipimpin Ipda P Lumban Toruan berangkat menuju ke TKP dan sesampainya di TKP Tim Opsnal sat reskrim menemukan 1 (satu) orang laki- laki dewasa yang bernama RISSON PURBA sudah dalam keadaan meninggal dunia namun keadaan sudah dibersihkan dan pakaiannya sudah digantikan oleh pihak keluarga.
Selanjutnya tim opsnal dibawah pimpinan Ipda P Lumbantoruan bersama personel Polsek Parbuluan melakukan penyelidikan terhadap pelaku yang telah melakukan perbuatan yg mengakibatkan kematian korban, diantaranya wawancara terhadap M P Abang kandung korban yg menerangkan bahwa dirinya lah yang melakukan pembunuhan terhadap diri korban RISSON PURBA dengan cara membacok lengan kanan RISSON PURBA sebanyak 1 (Satu) kali dengan menggunakan sebilah parang, yg mengakibatkan terluka dan mengalami pendarahan, berdasarkan informasi awal yang diterima peristiwa tersebut diawali pada saat Korban an. RISSON PURBA datang ke rumah terlapor (yang mana hubungan korban dan terlapor adalah abang adik kandung ) sambil memegang sebilang parang yang ujungnya tajam dalam keadaan mabuk, kemudian korban berkata kepada pelaku “HARUS MEMBUNUH NYA AKU MALAM INI”. mendengar ucapan korban pelaku mengingatkan korban untuk tidak melakukan hal tersebut, sehingga korban sempat berdebat dengan pelaku, yang mana saat itu pelaku langsung merebut parang yang digenggaman korban lalu membacokkan ke lengan sebelah kanan korban sebanyak 1 (satu) kali sehingga korban mengalami pendarahan.
Setelah melakukan pembacokan pelaku meninggalkan korban di dalam rumahnya lalu pelaku keluar rumah tersebut dan duduk di teras rumah, tidak berselang berapa lama datang Saudara perempuan korban dan pelaku kerumah pelaku dan menemukan korban sudah meninggal dunia di ruang tamu rumah Pelaku dalam keadaan terluka dan mengalami pendarahan.
Korban langsung dibawa Tim Opsnal Satreskrim polres Dairi ke RSUD Salak untuk dilakukan VER ( Autopsi ) guna mengetahui dengan pasti penyebab kematian korban.
Saat Ini tersangka atas nama M P bersama barang bukti sebilah parang sudah diamankan ke Polres Dairi guna dilakukan Proses penyidikan selanjutnya.
Satresktim Polres Dairi bersama Polsek Parbuluan melakukan langkah-langkah untuk menjaga kondusifitas wilayah dengan memberdayakan forum Forkopimca, tokoh masyarakat, tokoh Agama dan tokoh Adat telah melakukan penggalangan kepada keluarga kedua belah pihak agar menjaga kondusifitas dan mempercayakan peristiwa yg terjadi kepada Polri sesuai mekanisme Hukum yang berlaku. Demikian Rismanto mengakhiri keterangannya.(C.T)