Terbukti Mencuri , Pemuda ini diringkus Polisi

Pulang Pisau –PW: Polsek Pandih Batu, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang diduga melakukan tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan. Senin (16/05/2022).
Polisi menangkap seorang pria yang mengaku bernama HC (26) dari tangannya Polisi mengamankan barang bukti berupa  1 ( satu ) buah Sak bogasari warna putih, 1 ( satu ) buah Tas pinggang warna hijau army Merk NB, 22 ( dua puluh dua ) lembar uang Rp.100.000 ( seratus ribu rupiah ), 20 ( dua puluh lembar ) lembar uang Rp. 50.000 ( lima puluh ribu rupiah ), 25 ( dua puluh lima ) lembar uang Rp.20.000 ( dua puluh ribu rupiah ), 97 ( sembilan puluh tujuh ) lembar uang Rp.10.000 ( sepuluh ribu rupiah ), 104 ( seratus empat ) lembar uang Rp.5000 ( lima ribu rupiah ), 64 ( enam puluh empat ) lembar uang Rp.2000 ( dua ribu rupiah ), 6 ( enam ) lembar uang Rp.1000 ( Seribu rupiah ), 1 ( satu ) Slop Rokok Gudang Garam Surya 12, 9 ( sembilan ) bungkus Rokok RED BOLD, 9 ( sembilan ) bungkus Rokok Djarum 76, 9 ( sembilan ) bungkus Rokok BROWN, 7 ( tujuh ) bungkus Rokok TROY, 6 ( enam ) bungkus Rokok LA BOLD Hitam, 6 ( enam ) bungkus Rokok CRYSTAL SPECIAL, 5 ( lima ) bungkus Rokok Diplomat, 4 ( empat ) bungkus Rokok Gudang Garam PATRA, 4 ( empat ) bungkus Rokok Gudang Garam Merah, 4 ( empat ) bungkus Rokok Gudang garam International, 5 ( lima ) bungkus Rokok DJI SAM SOE, 3 ( tiga ) bungkus Rokok Sampoerna Mild Hijau, 2 ( dua ) bungkus Rokok LA Menthol Hijau, 2 ( dua ) bungkus Rokok Gudang Garam Surya 16, 2 ( dua ) bungkus Rokok Marlboro Filter Black merah.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono S.I.K., Melalui Kapolsek Pandih Batu Iptu Husni Setiawan Menyampaikan kepada media awalnya kami menerima laporan adanya peristiwa Pencurian di rumah korban bernama KASRIANSYAH di Jl. Pahlawan RT. 026 RW. 001 Desa Talio Muara Kec. Pandih Batu Kab. Pulang Pisau.
Setelah melalui Proses Penyelidikan akhirnya kami berhasil menangkap Pelaku di rumahnya yang tidak jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) lengkap dengan barang buktinya, jelas Iptu Husni.
Saat ini tersangka dan barang bukti kami amankan di Polsek Pandih Batu, terhadapnya kami Jerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 3 dan ke 5 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 Tahun Penjara, kata Kapolsek Pandih Batu.

Related posts