Malut, PW: Gugus Tugas Percepatan Penaganan Covid-19 Provinsi Maluku Utara menggelar kegiatan Webiner Bersama Gugus Tugas Kabupaten/Kota se-Maluku Utara bertempat di Ruang Video Confrence Pusdalops Posko Sahid Hotel. (Jumat, 24-07-2020)
Kegiatan yang dipimpin oleh Wakil Ketua 1 Brigadir Jenderal TNI Imam Sampurno Setiawan dan Sekretaris Gugus Tugas Drs. Samsudin A. Kadir serta dihadiri oleh Kadis Kesehatan yang diwakili Kabid P2P dr. Rosita Alkatiri, Bidang Epidemiologi dr. Andi Sakurawati, Bidang PDPA Muliadi Wowor dan Bidang Gakkum Mahmud Hi Ahmad serta diikuti oleh Gugus Tugas Kabupaten/Kota se-Maluku Utara.
Dalam webiner tersebut dilakukan pembahasan terkait Perpres Nomor 82 Tahun 2020 yang dipasal 20 menyebutkan mencabut Keppres Nomor 7 Tahun 2020 diubah kedalam Keppres Nomor 9 Tahun 2020 tentang pembubaran Gugus Tugas dan pembentukan Komite yang didalamnya terkandung Satuan Tugas Penanganan Covid-19 bersamaan dengan Satgas Ekonomi dan lainnya.
Agar hal tersebut tidak menjadi polemik baik di tengah masyarakat maupun di internal Gugus Tugas, dalam kesempatan tersebut Wakil Ketua 1 Gugus menegaskan bahwa Gugus Tugas Provinsi dan Kab/Kota tetap bekerja seperti biasa sambil menunggu masa transisi terbentuknya Satgas hal tersebut mengingat jumlah konfirmasi positif maupun transmisi lokal masih terus terjadi oleh karenanya hal tersebut tidak boleh pemerintah serta merta melepas tangan sehingga berdasarkan SK yang telah diterbitkan sebelumnya Gugus Tugas masih terus berjalan hingga masa tugasnya berakhir sekaligus proses transisi ke Satgas yang saat ini kita masih menunggu petunjuk teknisnya dari pusat.
Sementara itu dalam keterangannya Kapenrem 152/Bbl Mayor Inf Iriono menyampaikan bahwa Danrem selaku Wakil Ketua 1 Gugus tugas memimpin webinar Gugus Tugas Provinsi dengan Kab/Kota untuk untuk persamaan persepsi terkait Perpres Nomor 82 Tahun 2020 yang menimbulkan kebingungan di internal Gugus Tugas sehingga melalui webinar ini kita menegaskan bahwa Gugus Tugas yang telah terbentuk masih terus bekerja sambil menunggu proses transisi dengan Satuan Tugas yang akan dibentuk.