Makbon PW- Danramil 1802-05/Makbon Lettu Chb Marthen L.R.Ufnia,STh menghadiri Sidang adat terkait sengketa tanah adat bertempat di Balai Kelurahan Makbon,Distrik Makbon, Kabupaten Sorong.Jumat (06/05/2022)
Dalam sidang tersebut Danramil Makbon Lettu Chb Marthen .L.R.Ufnia,STh bersama Kapolsek Makbon Iptu Max G.Pigay, S,Sos dan Bapak Pdt. Paulus Sapisa, Sth Ketua Adat Suku Moi Malamoi Raya melaksanakan mediasi sengketa tanah adat Kampung Klagulus antara marga Kadakolo Tiliwolo dan Kadakolo Awenolo.
Dalam sambutannya Danramil Makbon menghimbau warga agar menjaga ketertiban dan keamanan dalam pelaksanaan hingga penentuan hasil rapat.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk saling bersabar,mari kita menjaga ketertiban bersama,mari kita bersama sama menjaga emosi kita jangan sampai ada hal hal yang dapat merugikan kita semua,batas batas tanah adat akan dimusyawarahkan berdasarkan data dan fakta dan diputuskan dengan seadil-adilnya sehingga tidak ada pihak yang dirugikan”ujar Danramil.
Hingga selesai pelaksanaan rapat berjalan lancar dan aman,hasil putusan penentuan batas batas tanah pun disepakati oleh kedua belah pihak,dari marga Kadakolo Awenolo disepakati Bapak Yohanis Kadakolo dan dari marga Kadakolo Tiliwolo disepakati oleh Bapak Matius Kadakolo.