Kejari Pulpis Hentikan Penuntutan Perkara Penggelapan dalam Jabatan Melalui Keadlial Restoratif.

Pulang Pisau-PW:Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Pulang Pisau telah menghentikan penuntutan dalam perkara penggelapan dalam jabatan terhadap tersangka ARDIANSYAH Alias AGAU (6/4/2022)
Penghentian penuntutan itu berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau tanggal 28 Maret 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri pulang Pisau Dr.Priyambudi,SH,MH mengatakan bahwa Restorative Justice merupakan penyelesaian tindak pidana dengan pendekatan yang mengutamakan terciptanya keadilan dan keseimbangan antara pelaku dan korbannya.
Ini merupakan amanat Peraturan Kejaksaan RI (PERJA) Nomor 15 tahun 2020 yang bertujuan untuk menciptakan harmonisasi keadilan di masyarakat.
“Penerapan Restorative justice ini telah melalui serangkaian proses dan syarat yang telah ditentukan, salah satunya adanya perdamaian antara para tersangka dan korban, serta para tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana” terang Priyambudi.
Selain itu, penghentian penuntutan melalui mekanisme Restorative justice ini juga telah mendapat persetujuan Kejaksaan Agung R.I yang disampaikan melalui ekspose perkara secara virtual bersama dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. Dengan demikian, perkara ini dihentikan penuntutannya tanpa harus melalui proses persidangan.
Perkara penggelapan dalam jabatan sebagaimana pasal 374 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP an.  tersangka ARDIANSYAH Alias AGAU Bin ISA dan HERMAN FELANI Bin RUMANSYAH terjadi hari jumat tanggal 21 Januari 2022 di perkebunan kelapa sawit PT. Menteng Kencana Mas (MKM), Desa Kanamit , Kec. Maliku, Kab. Pulang Pisau. Kedua tersangka merupakan karyawan yang bertuga untuk menjaga alat berat berserta isinya termasuk bahan bakar solar milik PT. MKM.
Namun kedua tersangka justru mengambil BBM tersebut sebanyak 40 liter untuk dijual dengan harga Rp. 400.000,-. Namun belum sempat seluruhnya terjual para tersangka langsung diamankan oleh pihak yang berwajib.
Dalam proses penanganan perkaranya ternyata PT. MKM sebagai korban menyatakan memaafkan perbuatan para tersangka.
” PT. MKM memaafkan karena ternyata motivasi para tersangka menjual BBM tersebut adalah untuk pengobatan orang tua serta untuk membeli susu anaknya yang masih kecil, sehingga terjadilah perdamaian diantara kedua pihak” ujar Priyambudi Melanjutkan.
Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini berlandaskan pada prinsip keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas, pidana sebagai jalan terakhir, cepat, sederhana, dan biaya ringan. Prinsip-prinsip ini merupakan prinsip penting dalam penerapan Restorative Justice.
Dr. Priyambudi berharap, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini dapat menciptakan pemulihan kembali pada keadaan semula dengan tetap menjaga keharmonisan masyarakat yang ada di bumi “Handep Hapakat” ini.( Ridwan)

Related posts