Palangkaraya – PW : Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangkaraya telah menjatuhkan putusan dalam perkara tindak pidana korupsi “Pembuatan Jalan Tembus Antar Desa di 11 (sebelas) Desa di Kecamatan Katingan Hulu, Kabupaten Katingan” dengan terdakwa berinisial HRN Selasa , (16/3 2022.)
Majelis Hakim yang mengadili perkara tersebut diketuai Dr. Alfon, S.H., M.H, sedangkan Irfanul Hakim, S.H dan Kusmat Tirta Sasmita, S.H masing -masing sebagai hakim anggota.
Dalam Putusan Nomor : 38/Pid.Sus – TPK/2021/PN.Plk tanggal 08 Maret 2022, Majelis hakim menjatuhkan putusan sebagai berikut
Menyatakan terdakwa HRN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “korupsi yang dilakukan secara bersama-sama” sebagaimana dakwaan Subsidair.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa HRN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan menjatuhkan pula pidana denda sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana pejara selama 3 (tiga) Bulan.
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan Menetapkan barang bukti seluruhnya dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Tersangka HAT.
Membebankan biaya perkara ini kepada terdakwa sejumlah Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
Kasi Penkum Kejati Kalteng Didik Mahendra,S H.,M.H melalui Siaran Pers mengatakan bahwa Adapun Hal-hal yang memberatkan diantaranya Perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan saksi HAT telah mengakibatkan terjadinya merugikan keuangan Negara.
“Sedangkan Hal-hal yang meringankan antara lain Terdakwa belum pernah dihukum, Terdakwa bersikap sopan didepan persidangan, Terdakwa tidak ada menikmati kerugian keuangan Negara tersebut dan Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, isteri dan anak-anak.” Ungkap Kasi Penkum.
Selain itu kata Dodik, dalam pertimbangannya, majelis hakim juga menyatakan berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan, akibat dari perbuatan terdakwa HRN Bersama – sama dengan saksi HAT telah mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sejumlah Rp. 2.107.850.000,- (dua milyar serratus tujuh juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) .
Kasi Penkum Menuturkan Kronologis perkara tindak pidana korupsi dengan terdakwa HRN bermula pada awal bulan Desember 2019 terdakwa HRN selaku Camat Katingan Hulu memaksa kepada 11 (sebeleas) Kepala Desa di Kecamatan Katingan Hulu untuk menganggarkan dana desa masing-masing sebesar Rp.500.000.000,- sehingga totalnya sebesar Rp.5.500.000,- untuk pembuatan jalan tembus antar desa di Sepanjang Aliran Sungai Sanamang Kec. Katingan Hulu dan apabila para Kepala Desa tidak mau menganggarkan dana desa sebesar Rp.500.000.000,- untuk Pembuatan jalan tembus tersebut maka Hernadie selaku Camat Katingan Hulu tidak mau menandatangani evaluasi APBDesa untuk 11 Desa tersebut.
Bahwa selanjutnya terdakwa HRN menunjuk langsung Saksi HAT sebagai pelaksana pekerjaan pembuatan jalan tembus antar desa tersebut dan pada tanggal 4 Februari 2020 saksi HAT untuk manandatangani SPK (Surat Perintah Kerja) untuk pembuatan jalan tembus antar desa di 11 (sebelas) desa di Kecamatan Katingan Hulu, Kab. Katingan, Prop. Kalimantan Tengah senilai Rp.5.500.000.000,- (lima milyar lima ratus juta rupiah).
“SPK tersebut bertentangan dengan Perpres Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa karena tidak dilengkapi dengan perencanaan teknis pekerjaan, tidak ada RAB maupun kontrak serta tidak melalui proses pelelangan, maupun penawaran dan Saksi HAT bukan perusahaan yang mempunyai kualifikasi untuk pekerjaan pembuatan jalan” Urai Kasi Penkum.
Berdasarkan fakta persidangan atas na
ma terdakwa HRN Selaku Camat Katingan Hulu terbukti bahwa dilokasi pekerjaan yang dikerjakan oleh Saksi HAT tersebut sebelumnya sudah pernah dibuat jalan sehingga saksi HAT hanya melakukan pembersihan saja.
Atas pelaksanaan pekerjaan tersebut saksi HAT telah menerima pembayaran sebesar Rp.2.107.850.000,- (dua milyar seratus tujuh juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah)
sehingga merugikan keangan negara sebesar Rp.2.107.850.000,- (dua milyar seratus tujuh juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) ( Ridwan / Penkum Kejati Kalteng )