Kendal – PW: Dalam rangka menindak lanjuti hasil pertemuan Ketua PWO Kendal dengan Penasehat beberapa hari lalu, semua pengurus dan anggota menyimpulkan mengambil langkah-langkah yang efektif untuk berdaya guna dan berhasil guna, PWO Kendal Menggelar Raker di Rive Walk Boja, Jum’at 18/2/2022.
Acara rapat kerja tersebut dihadiri Divisi Hukum PWO Kendal Miskam SH, Penasehat PWO Kendal Abdul Rohman, Ketua PWO Kendal Suroto Anto Saputro, Sekretaris PWO Kendal Marsandi, Bendahara PWO Kendal Nyaman, Humas 1 PWO Kendal Peni Kusumawati S.Pd dan Humas 2 PWO Kendal Sukrisno beserta beberapa anggota PWO Kendal.
Adapun hasil raker yang pertama, PWO Kabupaten Kendal membuat peraturan internal dan menentukan kebijakan syarat bagi wartawan yang ingin bergabung di PWO Kendal, tentunya harus asli warga Kendal juga wartawan yang aktif dipemberitaan, bekerja di perusahaan media yang berbadan hukum jelas, PWO Kendal juga membuat kesepakatan hak dan kewajiban bagi seluruh pengurus dan anggota PWO Kendal.
Ketua PWO Kendal Suroto Anto Saputro mengatakan, untuk PWO Kendal secepatnya membuat Surat Audensi kepada pihak Kominfo Kendal, Bupati Kendal, Polres Kendal, DPRD Kendal, Pengadilan Negeri Kendal, Kejaksaan Negeri Kendal juga kebeberapa Instansi lainnya, maksud dan tujuan audensi tidak lain untuk membangun sinergi dengan Pemerintah Kabupaten Kendal, kata Ketua PWO Kendal.
Selain itu Ketua PWO juga berharap kepada Pemerintah Kabupaten Kendal bisa mendukung dan mengerti akan tupoksi Insan Pers yang notabene asli warga Kendal, PWO Kendal bisa menjadi control sosial masyarakat yang cerdas profesional independen dan menjadi penyeimbang pemberitaan dalam mengawal perjalanan roda roda Pemerintahan Kabupaten Kendal, harapnya.
Sementara itu Suroto Anto Saputro menjelaskan kepada seluruh pengurus dan anggota PWO Kendal, hasil raker pertama sudah kita sepakati bersama, diharapkan seluruh pengurus dan anggota PWO Kendal bisa berkomitmen bersama-sama mentaati peraturan internal PWO Kendal, dalam menjalankan tugas sebagai wartawan tetaplah mentaati Kode Etik Jurnalistik (KEJ), jelas Suroto.
“Ketua PWO Kendal juga menambahkan, ” saya selaku Ketua juga manusia biasa tentunya masih banyak kekurangan dan tidak pernah luput dari kesalahan, untuk itu saya pribadi siap di kritik ataupun diberi masukan oleh pihak manapun, demi kemajuan dan kesuksesan PWO kendal, “imbuhnya.
Disela sela kesempatanya Miskam Divisi Hukum PWO Kabupaten Kendal menegaskan, bagi wartawan yang tergabung di PWO Kabupaten Kendal harus hati-hati dengan adanya Undang-undang ITE, tapi jangan Kwatir selagi kita bekerja sesuai produk jurnalistik serta mentaati Kode Etik Jurnalistik (KEJ) wartawan dalam tugasnya juga dilindungi undang-undang pers Nomor 40 tahun 1999, tegas Miskam.
Abdul Rohman selaku Penasehat PWO Kabupaten Kendal menyampaikan, bahwa suatu organisasi kalau di tubuh itern sendiri sudah baik serta kompak, Insya Allah kedepanya untuk menyikapi masalah ataupun pemberitaan di lapangan akan lebih mudah dan baik. Karya Jurnalis harus bisa menghasilkan berita yang nilai bacanya tinggi di mata publik, tentunya sudah memenuhi 5W +1H, dalam rumus penulisan berita.
“Selain menghasilkan berita yang baik , wartawan PWO Kabupaten Kendal harus bisa menjadi control sosial yang cerdas profesional dan independen tentunya lebih mengedepankan sosial untuk kepentingan dan kesulitan masyarakat luas khususnya yang ada di Kabupaten Kendal, “pungkasnya.
(Nyaman)