Kandangan-PW: Komandan Kodim 1003/Kandangan Letkol Arm Dedy Soehartono,S.IP menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana yang mempunyai kekuatan hukum tetap di halaman kantor kejaksaan negri Hulu Sungai Selatan jl. A. Yani Ds. Hamalau Kec. Kandangan Kab. Hulu Sungai Selatan. (16/7).
Kepala Kejaksaan Negri Hulu Sungai Selatan Agus Rujito, SH,.MH. Kepada para awak media menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan serangkaian kegiatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-60 atau Hari Ulang Tahun Kejaksaan ke-60 yang jatuh pada hari Rabu tanggal 22 Juli 2020.
Kajari HSS juga menambahkan Dalam kegiatan pemusnahan barang bukti ini terdapat barang bukti dari berbagai macam jenis tindak pidana yaitu Narkotika sebanyak 35 kasus dengan jumlah shabu berat kotor 29,69 Gr, tindak pidana kesehatan sebanyak 15 perkara berupa obat Saledril 52,602 Btr, Dextro 885 Btr dan Carnophen 9.544 btr, tindak pidana senjata tajam 18 perkara sebanyak 19 buah dari berbagai macam jenis, tindak pidana perikanan berbagai alat setrum sebanyak 2 buah.
Sementara itu saat di temui awak pendim usai kegiatan, Dandim 1003/Kandangan mengapresiasi Polri bersama Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan yang selalu bekerja keras untuk memberantas berbagai bentuk kejahatan yang ada di Hulu Sungai Selatan, demi terciptanya kamtibmas yang kondusif.(Mk-95).