(Sukabumi) – PW: Pemusnahan Barang Bukti Miras sejumlah 5.155 botol berbagai Merk/Jenis dan 70 liter minuman Tuak. Kegiatan dilaksanakan dalam rangka Rangkaian Kegiatan Operasi Lilin Lodaya tahun 2021 dan upaya untuk memelihara Keamanan dan Ketertiban Masyarakat pada saat menjelang Tahun Baru serta mencegah timbulnya Penyakit Masyarakat, dengan Tema; “Cipta Kondisi Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Polres Sukabumi” dipimpin Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah, S.H.,S.I.K.,M.M.
Merespon hal tersebut Danpuslatpurmar 6 Antralina, Letkol Marinir Ombun Tarera Sipahutar, M.Si, (Han) hadir dalam kegiatan pemusnahan barang bukti miras yang dilaksanakan di halaman Mapolres Sukabumi Jl. Sudirman No. 12 Palabuhanratu, Kamis (30/12/2021).
Dalam kegiatan tersebut ditandai dengan pembacaan Penetapan Pengadilan Negeri Cibadak tentang Pemusnahan Barang Bukti Miras. Dan telah mengijinkan kepada Penyidik untuk melaksanakan Pemusnahan dan Penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti Miras oleh Kapolres Sukabumi disaksikan oleh seluruh Tamu Undangan dilanjutkan dengan Pemusnahan Miras secara Simbolis.
Dalam sambutannya Kapolres Sukabumi menyampaikan, “Alhamdulillah kita bisa berkumpul dalam acara pemusnahan Miras. Berkaitan dengan Miras, hal ini sudah tercantum tentang larangan mengkonsumsi Miras karena sedikit manfaat dan sangat banyak Mudaratnya”.
“Saya sebagai Kapolres mengucapkan terimakasih kepada seluruh jajaran yang telah mengungkap peredaran Miras. Operasi Miras tidak cukup hari ini saja tetapi akan terus berlanjut”.
“Kami berharap apabila Masyarakat mengetahui yang jualan miras agar melapor ke Petugas Semoga Kabupaten Sukabumi Sukabumi menjadi Tentram, Nyaman, Loh Jinawi dan tanahnya subur dan makmur, “ucapnya.
Danpuslatpurmar 6 Antralina dalam kesempatan ini menyatakan apresiasi dan dukungan atas kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Polres Palabuhanratu pada hari ini dalam pemusnahan miras yang ada di wilayah Sukabumi.