Klamono PW- Bertempat di Kampung Klasafet, Babinsa Koramil 1802-06/Klamono Serda M Jaelani melaksanakan komunikasi sosial dengan mendampingi kegiatan sosialisasi KK, KTP dan Buku Nikah dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Sorong dan di dampingi oleh pengawas Distrik Klamono. Senin(29/11/2021).
Untuk mendapatkan pelayanan dan jaminan hidup yang lebih baik, warga masyarakat harus memiliki tanda pengenal baik Kartu Keluarga (KK) maupun Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi siapa saja Warga Negara Indonesia yang sudah memasuki usia 17 tahun keatas apapun dan bagaimanapun kondisinya.
Ditengah Pandemi Covid-19 yang masih berjalan,dan demi untuk menjamin kelangsungan hidup dan kesejahteraan masyarakat yang merata, Distrik Klamono bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Sorong melaksanakan sosialisasi kepada warga masyarakat Kampung Klasafet.
Babinsa menambahkan, semoga dengan sosialisasi ini warga akan memiliki data kependudukan yang sah dan valid, sehingga kedepannya mereka juga mendapatkan pelayanan dan kesejahteraan sama dengan yang lain,dan bagi yang mengalami gangguan mental semoga mereka juga mendapat perhatian lebih dari pemerintah setempat terutama dalam hal pemeriksaan kesehatan”.
Lanjut Babinsa sosialisasi Disdukcapil, dengan tekhnologi Disdukcapil Go Digital diupayakan semua administrasi kependudukan dapat terselesaikan dengan cepat, tepat dan akurat. Inovasi ini menjadikan Distrik Klamono sebagai percontohan bagi Distrik lainnya”. Jelasnya.