HAL-SEL, PW. Kepolisian resort Halmahera Selatan kini didesak menangkap Risal Sangaji (RS). Pasalnya RS dinilai lalai dari hasil kesepakatan yang dibuat. Atas dasar wanprestasi tersebut korban Safrudin Adam (33) mendesak agar pihak Reskrimum menangkap RS atas dugaan tindak pidana penipuan yang telah di lakukan oleh RS (34) yang merupakan ketua salah satu LSM di kabupaten Halmahera Selatan. Kamis, 07/10/2021.
Safrudin Adam merupakan warga asal wayamiga Kecamatan Bacan Timur, Resmi Melaporkan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kalesang Anak Negri (KANE) Risal Sangadji ke Polres Halmahera Selatan (Hal-Sel), Melalui Unit SPKT atas dugaan tindak pidana Penipuan.
Atas laporan tersebut, RS dan SA dimediasi oleh Unit II Reskrimum Polres Halsel, hingga melahirkan kesepakatan bersama diantara kedua belah pihak akan tetapi SA masih merasa dirugikan karna RS dinilai mengindahkan hasil kesepakatan tersebut.
Risal Sangadji (KETUA LSM KANE) Hal-Sel, ini telah melanggar janji sesuai kesepakatan tertuang dalam pernyataan pada tanggal, 28 agustus 2021 S/D 31 agustus 2021. Untuk membayar pinjaman uang sebesar Rp. 3.500.000.00,-Beber Safrudin.
“RS sengaja melanggar kesepakatan secara administrasi di atas catatan surat pernyataan 3 hari waktu yang di berikan. Namun, pihaknya setalah waktu itu berlalu sejau ini tanpa dikonfirmasi lagi. Maka dari itu, Safrudin berharap agar ada ketegasan untuk memproses kasus ini agar adanya efek jerah,
bagi siapa saja dengan sengaja melakukan pembohongan dengan sengaja. Tegas Safrudin.
Bersamaan juga, Ketua LSM KANE. Risal Sangadji mengakui perjanjian yang di buat atas dasar pengakuan selama tiga hari.
“Dengan isi surat itu benar, untuk itu saya meminta kalau boleh berikan saya kesempatan satu dua hari agar saya bisa mengembalikan uang itu dengan singkat waktu sebesar Rp.3.500.000.tutur RS. @/Riswan.