Pulang Pisau-, Kalteng: Warga Kelurahan Sabaru Kecamatan Sebangau Kota Palangkaraya Provinsi Kalimantan tengah ( Kalteng) berinisial DA ( 48th) resmi Ditetapkan sebagai tersangka Kasus Pencabulan anak dibawah umur.
Pria yang berprofesi sebagai tukang Pijat ini diduga telah melakukan tindak Pidana Pencabulan terhadap seorang anak Sebut saja “bunga ” bocah Perempuan yang masih berusia 4 tahun.
Kapolres Pulang Pisau AKBP.Kurniawan Hartono, S.I.K didampingi Wakapolres Pulang Pisau Kompol. Nandi Serta Kasat Reskrim AKP.Afif Hasan,SH saat menggelar Press Releas menyampaikan bahwa Kronologis Kejaian berawal pada Hari Senin, 21 /09/2021.
” Pelaku dipanggil oleh agau ke Pulang Pisau untuk Memijat, namun setelah Sampai,Tersangka tidak bertemu dengan yang bersangkutan, lalu tersangka menuju rumah ibu angkatnya ” Ungkap Kapolres.
Selanjutnya Kata Kapolres, setelah tersangka berada dirumah ibu Angkatnya DA dipanggil oleh orang tua Korban untuk memijat.
” Setelah selesai dipijat oleh tersangka, orang tua korban langsung mandi untuk membersihkan diri, Pada saat orang tua korban mandi, tersangka melihat Korban sedang bermain di rumah nya langsung memanggil ” Cu kesini ” setelah korban berada di pangkuan Tersangka disitulah Pelaku melakukan aksi bejat nya dengan memasukan jari nya ke Kemaluan korban” Terang Kurniawan.
Kapolres Menambahkan Tidak lama setelah itu korban dipanggil ibunya ke dapur, Tersangka pun langsung balik menuju rumah Ibu angkatnya.
” Ketika korban Bersama ibunya dia merasa kesakitan di alat kelaminnya , ketika di tanya orang tuanya, korban pun Menceritakan kejadian yang dialaminya, mendengar hal itu kedua orang tua korbang langsung melaporkan Pelaku ke Polres Pulang Pisau” Kata Kapolres menambahkan saat menggelar Pres Conference di Makopolres Pulang Pisau, Kamis 23/09/2021.
Pada kesempatan yang sama Kasat Reskrim Polres Pulang Pisau AKP.Afif Hasan,SH saat di Wawancarai Awak Media mengatakan bahwa berdasarkan Hasil Visum dan keterangan saksi-saksi Tim Satreskrim Polres Pulang Pisau bekerjasama dengan unit Ditreskrimum,Ditreskrimsus serta Satreskrim Polres Kota Palangkaraya berhasil Mengamankan Pelaku di rumah kediamannya.
” Saat ini Tersangka sudah kita Amankan di Polres Pulang Pisau untuk dilakukan Proses selanjutnya, tersangka akan kita kenakan Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan Ancaman Pidana Penjara Paling singkat 5 ( lima) tahun dan paling lama 15 ( Lima belas ) tahun dan denda paling Banyak 5 (lima Miliar Rupiah)” pungkas Kasat Reskrim.( RD)