TABALONG-PW:Guna memutus mata rantai Covid-19, Koramil 1008-03/Tanjung, Anggota Polres Tabalong dan Satpol PP menggelar operasi yustisi penegakan dan peningkatan disiplin protokol kesehatan di Pasar Pamarangan Kiwa. Jumat (17/09).
Operasi yustisi juga bertujuan memberikan pemahaman / sosialisasi khusunya kepada para pedagang dan pembeli agar tetap tertib dan disiplin protokol kesehatan saat melaksanakan aktivitas di pasar.
Penertiban dilakukan sesuai dengan surat edaran Bupati no : B-1639/Disperindag/188.55/07/2021 tentang PPKM Level 3 pada Kegiatan perdagangan dan jual beli di kabupaten Tabalong.
Sementara itu juga dilakukan sosialisasi dimana saat ini Kabupaten Tabalong memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 kepada Masyarakat.
Danramil 03/Tanjung Kapten Inf Suroto mengatakan dari pengawasan yang dilakukan ternyata masih ditemukan sejumlah warga yang tidak disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan penggunaan masker. Secara humanis, petugas kemudian memberikan teguran.
Lanjutnya, pihaknya rutin memberikan sosialisasi tentang gerakan 5M kepada para warga masyarakat. (mk-95).