Sosialisasi Frekwensi Radio Mots (Maritime On The Spot)

TARAKAN – PW: Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio Tanjung Selor, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, menyelenggarakan sosialisasi Frekuensi Radio MOTS, yaitu Pelayanan Perizinan Frekuensi Radio Maritim dan Sertifikasi Operator Radio di Pelabuhan. Dansatrol Lantamal XIII Letkol Laut (P) Sahatro Silaban, M.Tr.Hanla bersama Pabanren Sops Letkol Laut (P) Eko Puji Kusumawanto, S.Sos., mengikuti acara sosialisasi yang berlangsung di Ball Room Hotel Swiss Bell Tarakan. Kamis (29/07/21).

Dalam tanggapannya Dansatrol menuturkan, untuk mendukung program MOTS perlu melibatkan Lantamal XIII dalam pengawasan serta pengendalian kepemilikan Izin Stasiun Radio (ISR) bagi kapal nelayan di atas 7 GT. Tentunya juga didukung dalam memberikan kemudahan perizinan untuk nelayan kecil dalam pengurusan sertifikat ISR serta panduan pengoperasiannya. Saat ini masih banyak ditemukan kapal-kapal di bawah 20 GT yang tidak memiliki Sertifikat Keselamatan Radio Kapal Laut.

Adapun hasil dari Sosialisai MOTS:
1. Kapal nelayan di atas 7 GT wajib menggunakan Izin Stasiun Radio (ISR) dan Sertifikasi Radio Komunikasi (SRC).
2. Mendorong pengguna laut untuk menggunakan Alkom standart Marine.
3. Frekuensi radio bagi pengguna laut dibatasi sesuai frekuensi yang ditentukan oleh Kemenkominfo.
4. Dalam pengurusan sertifikat ISR dan SRC dilaksanakan secara online dan gratis.
5. Lantamal XIII dilibatkan dalam pengawasan dan pengendalian pengguna laut dimana Kepala SFR akan berkordinasi dengan pihak Lantamal XIII.
6. Spektrum Frekuensi Radio yang tepat guna bagi kapal nelayan di atas GT 8.
7. Penggunaan Frekuensi serta Call Sign Kapal yang tertib dan legal (bersertifikat).
8. Ketentuan kapal yang akan melaksanakan pengurusan ISR yaitu kapal yang sudah memiki (Groos Akte, Surat Ukur, Pas Besar).

Related posts