Tanjung-PW:Penjagaan petugas di pos penyekatan perbatasan provinsi, baik Kalsel dengan Kaltim maupun Kalsel dengan Kalteng diperpanjang sampai 31 Mei 2021.
Sebelumnya dikenal dengan pos penyekatan mudik, kali ini dilanjutkan dengan kegiatan rutin yang ditingkatkan. Meski demikian mekanisme di setiap posko masih sama, dilakukan pemeriksaan kepada para pengendara yang melintas. Dan masih melibatkan pihak kecamatan, TNI, Polri, tim Kesehatan dan Relawan.
Seperti yang dilakukan Anggota Koramil 05/Kelua, pada Minggu (30/5) bersinergi bersama petugas gabungan lainnya melaksanakan pemeriksaan di pos cek poin Desa Karangan putih, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong.
Menurut Babinsa Kelua Sertu Cilik Riwut, perpanjangan tersebut sebagai antisipasi penyebaran virus Covid-19 di Banua.
“Kami melakukan pemeriksaan terhadap tiap-tiap pengendara, sekaligus memantau dan melaporkan pergerakan lalu lintas baik antar provinsi maupun antar kabupaten/kota” ungkapnya.
Sertu Cilik Riwut menambahkan, kegiatan ini juga bertujuan untuk menegakkan disiplin kepada masyarakat agar benar – benar mengikuti aturan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah.
“Penerapan protokol kesehatan ini harus diperketat lagi, baik di pemukiman warga, dan juga di jalan raya yaitu pos penyekatan”. Terang Cilik Riwut.(Mk-95).