Pengendara diberhentikan, Petugas Berikan Edukasi

Tapin-PW: Operasi penanganan covid-19 dan bagi-bagi masker semakin gencar dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Tapin.
Kali ini, Tim SPDP (Satuan Penegak Disiplin Protokol Kesehatan) covid-19 menggelar kegiatan di Jalan Raya Margasari, Kecamatan Candi Laras Selatan, Kabupaten Tapin, Rabu (26/05/2021) pagi waktu setempat.

Tim SPDP yang terdiri dari Babinsa Ramil,Polsek dan Satpol PP setempat melakukan operasi penanganan covid-19 serta membagikan masker. Sasaran utamanya adalah pengguna jalan maupun warga yang tidak memakai masker.

Saat sedang operasi, masih ada pengendara sepeda motor tidak mengenakan masker. Petugas menghentikan laju kendaraanya dan diberikan edukasi protokol kesehatan. Guna menegakkan perbup no 40 thn 2020 pelanggar protkes diberikan sanksi. Namun sanksi yang diberikan masih sebatas pembinaan dan edukasi.

Salah satu petugas Serma Iwan saat turut membina pelanggar menyampaikan, “Sejak ada pandemi setiap aktivitas diluar rumah harus memakai masker dan sudah diatur dengan SE dan Perbup. Jadi Siapa pun yang pada saat keluar rumah tidak memakai masker bisa kena sanksi sesuai Perbup No. 40 Tahun 2020.” Terang Iwan.

Ditambahkan oleh Serma Iwan, pihaknya ingin semua warganya memiliki kesadaran untuk menjaga kesehatan diri masing masing ditengah pandemi Covid-19. Dengan menggunakan masker jika keluar rumah, baik orang tua maupun anak-anak.(mK-95).

Related posts