Tapin-PW:Dalam upaya menindaklanjuti Peraturan Bupati Tapin no 40 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Protokol Kesehatan untuk pencegahan dan pengendalian Covid-19 Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Tapin melakukan Operasi Protokol Kesehatan (Prokes), Selasa (25/05/2021) bertempat di Desa Binderang, Kecamatan Lokapaikat.
Aparat gabungan yang terdiri dari TNI Polri, Satpol PP, dan tim kesehatan Covid-19 Kabupaten Tapin langsung melakukan penertibkan serta memberikan sanksi terhadap warga yang tidak memakai masker.
Sanksi yang diberikan berupa teguran secara lisan, penertiban dengan kerja social dan membuat pernyataan tertulis.
Salah satu petugas Peltu Sunyoto Babinsa Koramil 1010-07/Piani mengingatkan operasi seperti ini akan dilaksanakan setiap hari untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Tapin. “Jadi mulai kemarin sampai hari ini operasi ini terus berjalan. Kami juga terus mengedukasi warga supaya terus menerapkan protokol kesehatan, baik pakai masker, jaga jarak, dan rutin cuci tangan, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas,” kata dia.
Sunyoto menambahkan jangan hanya memakai masker saat ada razia saja, tapi sadar akan kesehatan diri masing-masing dan menjaga orang disekitarnya.(Mk-95).