Tapin-PW:Satgas Pencegahan penyebaran Covid-19 lakukan penerapan Peraturan Bupati (perbup) Tapin nomor 40 tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat dengan menggelar Operasi Penerapan Protokol Kesehatan (Prokes), dengan menyasar Pasar Rantau Lama, Tapin Utara. Minggu, (16/5/2021)
Operasi yang dilakukan selama 90 menit tersebut, Petugas menjaring 15 pelanggar prokes yang tidak memakai masker.
Peltu Suwandi, Salah satu petugas Operasi mengatakan walaupun masih susana lebaran, pihaknya (petugas) akan tetap melaksanakan operasi dalam rangka pencegahan penyebaran covid-19, karena dengan cara ini dapat menimbulkan kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokil kesehatan.
“Sesuai perintah atasan, Kami gelar operasi dengan harapan penyebaran covid-19 dapat teratasi dengan menerapkan protokol kesehatan,”terangnya
“Untuk pelaksanaan operasi sudah terjadwal titik kumpulnya namun untuk sasaran tidak bisa dipastikan,”imbuhnya
Sementara itu ditempat berbeda, selaku perwira pengendali, Pasiter Kodim 1010/Rantau, Kapten Inf Zaenal mengatakan operasi penerapan protokol kesehatan tidak ada libur, tenaga yang dikeluarkan semua untuk kita semua, agar keadaan pulih dan covid-19 segera hilang.
“Kami akan tetap menghimbau masyarakat, untuk patuhi protokol kesehatan 5M, mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan serta mengurangi mobilitas,”tandasnya.(Mk-95).