Tapin-PW:Tim penegak disiplin protokol kesehatan terus menggencarkan razia penggunaan masker kepada para masyarakat guna mencegah penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Desa Buniin Jaya, Kec. Piani, Kab. Tapin, Selasa (11/05/2021) pagi waktu setempat.
Menurut salah satu petugas Sertu Bahrudin selaku Babinsa Ramil 1010-07/Piani mengatakan razia penegakan disiplin protokol kesehatan itu melibat personel gabungan dari unsur polisi, TNI, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP).
“Selain untuk mendisiplinkan masyarakat dalam menertibkan pelaksanaan protokol kesehatan dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19, razia ini juga sebagai bentuk pelaksanaan dari instruksi Presiden,” katanya.
Berbagai jenis sanksi diterapkan kepada warga yang terbukti melanggar protokol kesehatan. Antara lain berupa sanksi teguran, sanksi tertulis hingga sanksi sosial seperti membersihkan jalan.
Menurut Bahrudin, razia penegakan disiplin protokol kesehatan ini, akan terus berlangsung, hingga Tapin benar-benar dinyatakan aman dan bebas dari penyebaran Covid-19.
Selain dalam rangka mengimplementasikan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020, razia bagi pelanggar protokol kesehatan ini juga dalam rangka melaksanakan Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 40 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
Sementara itu ditempat berbeda, Pjs. Danramil 1010-07/Piani, Kapten Inf Waluyo berharap dengan kegiatan rutin razia ini, akan menciptakan kesadaran di kalangan masyarakat khususnya di Desa Buniin Jaya, Kec. Piani untuk mentaati protokol kesehatan, sehingga pada akhirnya Tapin bebas dari Covid-19.
“Waktu tidak masalah bagi kami, mau pagi, sore ataupun malam tetap kami lakukan secara bersama dalam mencegah penyebaran covid-19,”tegasnya.(Mk-95).