Madiun, – PW: Jelang Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 H/ 2021 M, Forkopimda Kabupaten Madiun yang dipimpin Bupati Madiun H. Ahmad Dawami dan didampingi oleh Dandim 0803/Madiun Letkol Inf Edwin Charles serta Kapolres Madiun AKBP Raden Bagoes Wibisono, menggelar apel kesiapan pengamanan larangan mudik lebaran, bertempat di Lapangan Tri Brata Polres Madiun, Senim (26/04).
Apel kesiapan pengamanan larangan mudik ini dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 dari satgas penanganan Covid-19 tentang peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021 M.
Dalam apel tersebut melibatkan 1 SST gabungan Pama, 1 SSK gabungan (Pom TNI AD, Provost, Kodim 0803/Madiun, dan Brimob), 1 SSK gabungan (Sat Lantas dan Polwan), 1 SSK gabungan (Intelkam, Reskrim, dan Sat Narkoba), 1 SSK gabungan (Dishub, Satpol PP, Banser dan perwakilan 14 perguruan pencak silat).
Dandim 0803/Madiun yang hadir dalam kegiatan tersebut menyampaikan, apel kesiapan pengamanan larangan mudik ini kami lakukan sebagai langkah pengecekan kesiapan personel serta sarana dan prasarana pendukung. Selain itu kegiatan ini juga merupakan salah satu upaya untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran virus covid-19 di Kabupaten Madiun.
“Pelaksanaan apel ini dilakukan sebagai langkah untuk mengantisipasi lonjakan kasus covid-19 di wilayah Kabupaten Madiun, “ungkap Dandim.
Lebih lanjut Dandim juga menyampaikan, bahwa berdasarkan data yang ada, setiap ada libur panjang dapat dipastikan kasus covid-19 meningkat, hal ini lah yang harus kita cegah dan antisipasi bersama.
Hadir dalam kegiatan apel kesiapan pengamanan larangan mudik tersebut Kepala Bakesbangpoldagri Kab. Madiun, Kepala Pelaksana BPBD Kab. Madiun, Kadishub Kab. Madiun, Kasat Pol PP Kab. Madiun, Ketua FKUB Kab. Madiun, Ketua PCNU Kab. Madiun / Pengasuh Ponpes Subulul Huda, Kasat Korcab Banser, dan Perwakilan 14 perguruan pencak silat.(Mc0803)