Palangkaraya-PW: Salah satu oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Kabupaten Pulang Pisau ini diduga kuat terlibat bisnis Peredaran Naroba Jenis Sabu.
Oknum ASN berinisial FWA (39) ditangkap jajaran Diresnarkoba Polda Kalteng di kediamannya di jalan Tingang Menteng RT 004 Kelurahan Pulang Pisau, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau pada hari Sabtu (10/4/2021) sekitar pukul 00.30 WIB.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini Setelah Tim Melakukan penggeledahan kepada yang bersangkutan di kediaman terduga FWA serta disaksikan langsung ketua RT setempat, tim Satresnarkoba Polda Kalteng berhasil Menemukan barang bukti berupa 4 paket Narkotika Jenis sabu dengan berat kotor sebanyak kurang lebih 147,45 gram,” kata Dirresnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol. Nono Wardoyo, S.I.K., M.H., didampingi AKBP Murianto, Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Kalteng kepada para awak media di Balai Wartawan Mapolda Kalteng, Kamis (15/4/2021).
Lebih lanjut pada saat diamankan terduga FWA berdalih bahwa barang haram tersebut merupkan titipan dari orang lain untuk dijualkan kepada pembeli di wilayah Kabupaten Pulang Pisau.tambahnya.
“Selain sabu, dilokasi juga berhasil diamankan juga 2 bundel plastik klip sabu, 1 timbangan mini warna silver, 1 hp merk Vivo warna biru dan uang tunai sebesar Rp 2 juta,” terang Diresnarkoba Polda Kalteng ini.
Sementara itu, Kasubbid Penmas bid.Humas Polda Kalteng AKBP Murianto memaparkan bahwa atas perbuatannya, terduga FWA akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman pidana paling singkat 6 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling lama 20 tahun penjara atau seumur hidup atau hukuman mati dan denda paling banyak Rp 10 Miliar,” pungkasnya . (RD)