(Sidoarjo), PW: Mengawali bulan Ramadhan tahun 1442 Hijriyah, Prajurit Brigif 2 Marinir Pasmar 2 melaksanakan kauseri agama di lapangan apel Kesatrian Marinir R. Suhadi Gedangan, Sidoarjo, Jawa Timur. Rabu (14/04/2021).
Kauseri Agama yang dilaksanakan setelah apel khusus Brigif 2 Marinir tersebut , bertindak sebagai penceramah Bintara Rohani (Baroh) Brigif 2 Mar Serda Mar Eko Puji Nuryatin dengan tema “Menjalankan ibadah puasa Ramadhan dan hal-hal yang membatalkannya“.
Dalam ceramahnya, Serda Mar Eko Puji Nuryatin menyampaikan bahwa puasa di bulan Ramadhan hukumnya wajib. Hukum puasa Ramadhan menjadi wajib apabila orang-orang yang melakukannya memenuhi syarat wajib, yaitu pertama, berakal artinya orang yang gila tidak wajib berpuasa, kedua, balig (umur 15 tahun keatas) atau ada tanda yang lain, ketiga, puasa diwajibkan bagi mereka yang kuat berpuasa, orang yang tidak kuat, misalnya karena sudah tua atau sakit, tidak wajib puasa. Selain itu, juga disampaikan juga tentang hal-hal yang dapat mebatalkan puasa Ramadhan.
Sementara itu Komandan Brigif 2 Marinir Kolonel Marinir Rudi Harto Marpaung menyampaikan bahwa kegiatan kauseri agama sangat perlu dilaksanakan dalam rangka membina dan meningkatkan keimanan dan ketaqwaan prajurit Brigif 2 Marinir kepada Allah SWT.