MPC Pemuda Pancasila Halsel, perlu verifikasi biodata penerima BANPRES

Halsel PW. Pemerintah Pusat akan mengucurkan kembali Bantuan Presiden (BANPRES) lewat Kementerian Koperasi dan UKM. Bantuan Tahap Pertama Tahun 2021 ini di khususkan bagi Pelaku Usaha Kecil Mikro dan Menengah (UKM). sebagaimana di sampaikan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Maluku Utara pada Senin 5 April 2021 di Ternate.

Menyikapi hal ini Sekretaris MPC PEMUDA PANCASILA Kab. Halmahera Selatan Imran Hi. Alim mengatakan bahwa Dinas terkait yang merupakan perpanjangan tangan Pemerintah Pusat harus benar-benar serius dan teliti dalam melakukan Verifikasi atau penerimaan Biodata Penerima BANPRES tersebut. Hal ini perlu disampaikan agar bantuan tersebut benar-benar disalurkan tepat sasaran kepada mereka yang memiliki Usaha Kecil dan Menengah (UKM), sehingga bantuan Presiden untuk UMKM) Tahap pertama 2021 dapat dinikmati secara tepat dan sasaran bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Sesuai pernyataan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Maluku Utara beberapa waktu lalu, bahwa setiap pelaku Usaha (UMKM) akan mendapat Bantuan Rp 1.200.000/Orang di mana waktu Pemasukkan Laporan Biodata penerima mulai Tgl 6 s/d 30 April Tahun 2021.

Kata Sekretaris MPC Pemuda Pancasila Kab. Halsel Imran Hi. Alim Dinas Koperasi dan UKM khususnya Kab. Halmahera Selatan harus bekerja ekstra untuk menginformasikan atau Mensosialisasikan pada pelaku UMKM di sluruh wilayah kerja yang tersebar di 30 Kecamatan, agar semua Pelaku UMKM dipelosok dapat tersentuh dengan Bantuan Presiden ini, sebab akibat dari Bencana Non Alam Pandemi Cobid.19 yang sudah kurang lebih 2 Tahun ini telah berpengaruh besar pada pelaku usaha UMKM yang ada di Halmahera Selatan, sehingga dengan adanya BANPRES ini MPC PEMUDA PANCASILA Halsel berharap para pelaku UMKM dapat tersentuh secara merata dengan demikian Bantuan ini dapat tersalur tepat sasaran. Apalagi BANPRES Tahap Pertama di tahun 2021 ini Pemerintah sudah mengurangi Nominalnya 50 % dari Nilai BANPRES kemarin Sebesar Rp.2.400.000, sehingga pada tahun 2021 ini BANPRES hanya sebesar Rp.1.200.000.

Mengingat Bantuan tersebut hanya di khususkan pada pelaku UMKM yang belum mendapat bantuan di tahun 2020 kemarin. sehingga mereka (Pelaku UMKM) yang sudah mendapat BANPRES pada Tahun 2020 kemarin sudah tidak mendapatkan bantuan lagi. maka Dinas terkait diminta kerja maksimal untuk mensosialisasikan soal bantuan ini serta melakukan Ferivikasi data Pengusulan penerima bantuan dan selanjutnya disampaikan di Kementrian Koperasi dan UKM.

Saya selaku Sekretaris MPC PEMUDA PANCASILA Kab. Halsel berharap pada semua pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) agar segera mendaftarkan Biodata yang di isyaratkan dalam Bantuan ini kepada Pemerintah (Dinas Koperasi) kabupaten/kota agar data pelaku UMKM di kirim ke Provinsi serta diteruskan ke Kementerian Koperasi dan UKM pusat. dan mengenai Syarat Administrasi Pemerintah Provinsi dalam hal ini Dinas Koperasi UKM sudah menyerahkan kepada Dinas Koperasi dan UKM kab/kota.

Saya berharap Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Halsel untuk lebih intens mensosialisasikan bantuan ini kepada Masyarakat, kenapa hal ini harus disampaikan ke Publik, jangan sampai ada Pelaku UMKM yang tidak tahu-menahu soal bantuan ini sehingga perlu terus di ingatkan kepada masyarakat luas agar BANPRES ini bisa dinikmati sesuai peruntukannya.tutupnya.@/red

Related posts