Arah Kelam Sengketa Medis di Indonesia

Oleh Dr Tedy Hartono, SH. MCS

Gambaran seorang dokter anak mengenakan baju tahanan oranye , dan status hukum P-21 yang diumumkan Polda Bangka Belitung, adalah pukulan keras bagi nalar publik. Nama itu adalah dr. Ratna Setia Asih, Sp.A.. Seorang dokter spesialis yang mendedikasikan hidupnya untuk menolong pasien, kini berdiri sebagai tersangka tunggal. Kasus ini bukan sekadar sebuah perkara hukum ini adalah cermin retak dari sistem penyelesaian sengketa medis di Indonesia sebuah sistem yang tersesat arah, bergerak tanpa peta, dan semakin jauh dari akal sehat.
Bagi komunitas medis, pemandangan itu menghadirkan ketakutan kolektif yang mengerikan , kapan giliran dirinya akan mengalami hal yang sama bila seorang dokter yang bekerja berdasarkan ilmu, standar profesi, dan SOP klinis dapat dengan mudah dijerat pidana, maka siapa yang masih berani mengambil keputusan krusial di ruang rawat intensif ? Kasus ini bukan hanya tentang dr. Ratna ini tentang masa depan profesi kedokteran yang sedang digerus oleh kriminalisasi yang tidak proporsional.
Ketika Penolong Dijadikan Pesakitan
Indonesia kini berada di titik yang janggal , penolong bisa berubah menjadi pesakitan dalam hitungan waktu relative singkat. Padahal, dalam prinsip dasar etika medis, dokter menjalankan tugas mulia berdasarkan Sumpah Dokter, memperlakukan pasien dengan keahlian terbaik dan penuh tanggung jawab. Relasi hukum antara dokter dan pasien adalah upaya melakukan sesuatu tindakan dengan hati hati dan usaha keras ( Inspanning Verbitenis ) , bukan menjanjikan hasil ( Resultaat Verbitenis ).
Namun alih-alih mendapatkan perlindungan hukum yang proporsional, dokter yang berhadapan dengan situasi klinis kompleks justru berisiko menjadi tersangka bila hasil akhir tidak sesuai harapan keluarga. Gambaran ini menegaskan kelamnya wajah peradilan medis kita , ilmu digeser oleh opini, prosedur digantikan tekanan, dan keadilan tenggelam oleh narasi emosional.
Dalam sistem hukum yang sehat, penyelidikan medis tidak boleh diputuskan oleh opini publik atau tekanan politik. Namun dalam praktiknya, publikasi foto tahanan sering menjadi “vonis sosial” sebelum pembuktian ilmiah dilakukan. Kasus dr. Ratna memperlihatkan betapa mudahnya seorang profesional kesehatan “ditarik” masuk ke ruang kriminal tanpa proses ilmiah yang memadai.

Sengketa Medis Dimulai di MDP
Banyak pihak lupa bahwa Indonesia memiliki instrumen penyelesaian sengketa medis yang jelas. UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (yang sebagian masih berlaku dan belum dicabut oleh UU 17/2023) menegaskan bahwa penilaian dugaan pelanggaran disiplin harus dilakukan oleh Majelis Disiplin Profesi Kedokteran .
Pasal-pasal pentingnya yang isinya berkorelasi di UU baru :
1.Pasal 304 UU 17/2023 — tentang pembentukan MDP dan fungsinya
2. Pasal 305 ayat (1) UU 17/2023 — pengaduan oleh pasien / keluarga ke MDP
3. Pasal 306 UU 17/2023 — sanksi disiplin dari MDP
4. Pasal 308 UU 17/2023 — kewajiban rekomendasi MDP sebelum proses pidana / perdata
UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan memang melakukan restrukturisasi, tetapi tidak menghapus prinsip bahwa sengketa medis harus ditelaah secara etik-disiplin terlebih dahulu sebelum memasuki ranah pidana.
Dengan kata lain semua sengketa medis wajib dinilai oleh ahli medis terlebih dahulu. Tanpa itu, proses hukum kehilangan fondasi ilmiahnya.

Alur Hukum di Polisi Semestinya Tidak Lompat Tahapan
Penyidikan pidana atas tenaga medis merujuk pada KUHP, terutama:
• Pasal 359 KUHP – kelalaian yang menyebabkan kematian
• Pasal 360 KUHP – kelalaian yang menyebabkan luka berat
Namun kedua pasal tersebut mensyaratkan adanya kelalaian yang nyata, bukan sekadar hasil yang tidak diinginkan (adverse outcome). Unsur kelalaian tidak bisa ditentukan tanpa analisis apakah dokter bekerja sesuai standar profesi (standard of care). Penilaian ini harus dilakukan ahli medis dan lembaga profesi, bukan aparat.
Selain itu, UU Kesehatan No. 17/2023 Pasal 344 – 347 mengatur bahwa tenaga medis yang bekerja sesuai standar profesi tidak dapat dipidana. Pasal-pasal ini seharusnya menjadi landasan penting sebelum penyidik menetapkan tersangka.
Karena itu, alur yang benar adalah:
1. Ada laporan → masuk ke MDP
2. Pemeriksaan disiplin oleh ahli
3. Ditentukan apakah ada penyimpangan standar profesi
4. Bila ada unsur kesengajaan atau kelalaian berat → baru pidana
Tanpa langkah (2) dan (3), proses hukum akan cacat sejak awal.

 

SOP Rawat Inap
Dunia medis modern tidak mengenal praktik solo. Pelayanan rawat inap mengharuskan kerja tim: dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP), dokter konsultan antar spesialis ,dokter jaga, perawat, ahli gizi, farmasi, hingga tenaga penunjang lainnya.
Permenkes No. 4 Tahun 2018 tentang RS Pendidikan dan berbagai standar SPO rumah sakit menegaskan bahwa pelayanan klinis merupakan tindakan kolektif, bukan individual.
Karena itu secara prinsip tidak masuk akal bila dokter dijadikan tersangka tunggal dalam kasus dengan konteks pelayanan rawat inap. Penyidikan yang tidak melihat struktur tim berarti penyidikan yang tidak memahami realitas klinis.
Hak-hak Yang terabaikan
Penetapan tersangka tunggal terhadap dr. Ratna menciptakan ketakutan baru. Banyak dokter mulai berkata, “Lebih aman tidak mengambil tindakan daripada berakhir di ruang tahanan.” Ini situasi yang berbahaya bagi keselamatan publik.
Dokter membutuhkan kepastian bahwa :
• tindakan berbasis SOP tidak akan dipidana,
• perbedaan hasil medis tidak otomatis dianggap kelalaian,
• pendapat ahli klinis wajib didengar sebelum proses hukum berjalan.
Ketika ini diabaikan, maka dokter akan memilih jalan paling aman secara hukum bahkan jika itu berarti membiarkan risiko klinis meningkat.
Regulasi Baru Mengancam Independensi Ilmu Kedokteran
Sejumlah aturan baru terlihat memperluas aspek pidana dalam sengketa medis, dan memperluas ruang gugatan perdata. Ini memberikan sinyal merah: hubungan dokter–pasien yang seharusnya dilandasi trust berubah menjadi hubungan legalistis, penuh kecurigaan, dan berorientasi pada ancaman finansial.
Jika dibiarkan, Indonesia akan memasuki fase “defensive medicine”: tindakan dilakukan bukan demi pasien, tetapi demi menghindari kriminalisasi. Negara-negara lain yang pernah masuk fase ini mencatat biaya kesehatan melonjak, kualitas layanan menurun, dan akses pelayanan kritis berkurang. Kita sedang bergerak ke arah itu.

 

Saatnya Merevisi Regulasi MDP
MDP harus diperkuat, bukan dilemahkan. Ia adalah benteng terakhir agar penyelesaian sengketa medis tetap berada dalam ranah ilmiah. Revisi regulasi diperlukan untuk :
• memberi kewenangan yang mengikat bagi polisi dan jaksa agar menunggu hasil disiplin bukan dibtasi waktu 14 hari harus ada Keputusan melanggar atu tidak melanggar.
• memastikan panel ahli independen,
• memperkuat audit klinis nasional,
• menegakkan standar profesi secara konsisten,
• melindungi tenaga kesehatan dari kriminalisasi yang tidak proporsional.
Kasus dr. Ratna adalah alarm keras. Bila negara tidak segera membenahi alur penyelesaian sengketa medis, maka yang terancam bukan hanya dokter tetapi seluruh pasien Indonesia yang suatu saat membutuhkan keberanian seorang dokter mengambil keputusan hidup dan mati.

Jakarta , 21 nov 2025
Penulis : Anggota tim analisis IKAL Lemhanas
Sekretaris MDP WATCH
Ketua bid. Pengabdian Masyarakat PP Perdahukki

Related posts