MoU ASN Bermasalah Hukum Diteken di Apel Akbar

 

TIAKUR, peloporwiratama.co.id – Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya menggelar Apel Akbar ASN “TOKO GRATIS KEPENG” (Tolak Korupsi, Gratifikasi dan Benturan Kepentingan) sekaligus menandatangani Memorandum of Understanding penanganan ASN bermasalah hukum bersama Kejaksaan Negeri MBD dan Kepolisian Resort MBD. Kegiatan yang berlangsung di Gedung Serbaguna Tiakur, Jumat (19/9/2025), ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan MBD bebas KKN dengan ASN berintegritas, beretika, dan berdisiplin tinggi.

Apel akbar ini merupakan puncak dari serangkaian kegiatan anti-korupsi yang telah dilaksanakan Pemerintah Kabupaten MBD. Sebelumnya, Tim Kerja Aksi Pembangunan Budaya Anti Korupsi telah melaksanakan roadshow “Saku Kas Bon” (Sosialisasi Anti Korupsi, Gratifikasi, Benturan Kepentingan, Penegakan Kode Etik dan Disiplin ASN) pada 27 Agustus hingga 3 September 2025.

Program komprehensif ini mencakup berbagai aktivitas mulai dari pendampingan pencegahan korupsi, gratifikasi dan benturan kepentingan, hingga penandatanganan pakta integritas oleh seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten MBD. Rangkaian kegiatan ini dirancang untuk membangun budaya anti-korupsi secara sistematis dan berkelanjutan.

Penandatanganan MoU penanganan ASN bermasalah hukum menjadi terobosan penting dalam penegakan hukum di tingkat daerah. Kesepakatan ini mencakup komitmen berbagi data dan informasi terkait ASN yang tersandung kasus hukum, baik tindak pidana ringan maupun tindak pidana luar biasa seperti korupsi dan narkoba.

Momentum apel akbar ini juga dimanfaatkan untuk meluncurkan Aksi Perubahan Peserta Pelatihan Kepemimpinan Administrator dan Pengawas. Program ini diharapkan dapat diimplementasikan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendorong partisipasi aktif dalam pembangunan daerah.

Inisiatif Pemerintah Kabupaten MBD ini sejalan dengan program nasional pencegahan korupsi melalui pendekatan budaya dan sistem. Pendekatan holistik yang melibatkan tiga pilar penegak hukum ini diharapkan dapat menciptakan efek jera sekaligus memberikan perlindungan terhadap ASN yang berintegritas.

“Ide akronim ‘TOKO GRATIS KEPENG’ dan penandatanganan Memorandum of Understanding ‘Penanganan ASN Bermasalah Hukum’ sangat bagus. Mengendalikan korupsi, gratifikasi, dan benturan kepentingan itu adalah memiliki integritas sehingga ada tanggung jawab, patuh aturan hukum, dan disiplin,” ujar Kapolres MBD, Budhi Suriawardhana, dalam arahannya.

Kepala Kejaksaan Negeri MBD, Hery Somantri, menekankan pentingnya pendekatan preventif. “‘TOKO GRATIS KEPENG’ dan penandatanganan Memorandum of Understanding ‘Penanganan ASN Bermasalah Hukum’ sangat membantu penegakan hukum. Keberhasilan penegakan hukum bukan pada penindakan semata tetapi pada upaya pencegahan,” jelasnya.

Wakil Bupati MBD, Agustinus Lekwarday Kilikily, menegaskan dampak negatif korupsi terhadap pembangunan daerah. “Korupsi menghambat pertumbuhan ekonomi, menurunkan kepercayaan publik serta menggerus kualitas layanan publik. Guna memperkuat pencegahan korupsi, Pemerintah Kabupaten MBD telah membentuk Tim Kerja Aksi Pembangunan Budaya Anti Korupsi,” katanya.

Kilikily juga menjelaskan substansi MoU yang ditandatangani. “Kegiatan saat ini juga dilaksanakan penandatanganan MoU antara Pemerintah Daerah dengan Kejaksaan Negeri MBD dan Kepolisian Resort MBD untuk ‘Penanganan ASN Bermasalah Hukum’. Komitmen berbagi data dan informasi terkait ASN yang tersandung kasus hukum, baik tindak pidana ringan maupun tindak pidana extraordinary crime seperti kasus korupsi dan narkoba,” ungkapnya. (PW-19)

Related posts