Polres Garut Tangkap Ibu Rumah Tangga Pelaku Arisan Online Fiktif, Korban Rugi Ratusan Juta Rupiah

 

Garut, Jabar – PW.Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Garut resmi menahan seorang ibu rumah tangga berinisial RM alias Morenz (34), warga Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan melalui arisan online fiktif yang merugikan banyak korban dengan total kerugian mencapai Rp291,6 juta.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (26/8/2025) sekitar pukul 17.40 WIB oleh Unit I Tipidter Sat Reskrim Polres Garut. Tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, S.H., menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan seorang korban yang juga ibu rumah tangga asal Kecamatan Karangpawitan. Korban dijanjikan menerima hak arisan senilai Rp43,5 juta, namun hingga batas waktu yang ditentukan uang tersebut tidak pernah diberikan.

“Hasil penyelidikan menunjukkan, tersangka memiliki empat slot member arisan atas nama penyelenggara, Elsa, Mimiah, dan Mimiah 2. Keempatnya tetap menerima hak arisan tanpa membayar kewajiban setoran. Dari situ, terungkap kerugian para korban mencapai Rp291,6 juta,” ujar AKP Joko, Rabu (28/8/2025).

Sebagai barang bukti, polisi menyita bundel rekening koran Bank BCA atas nama para korban. Saat ini, RM alias Morenz telah resmi ditahan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran investasi maupun arisan online. “Kami mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan tidak mudah tergiur dengan janji keuntungan cepat. Pastikan penyelenggara memiliki legalitas yang jelas,” tegas AKP Joko.

Polres Garut menegaskan akan terus mengusut kasus serupa, mengingat maraknya praktik arisan bodong yang kerap menjerat kalangan ibu rumah tangga dengan iming-iming keuntungan besar namun berujung kerugian.***

Jurnalis: FAI

Related posts