Polsek Maliku Sosialisasikan Larangan Karhutla dilingkungan Warga Masyarakat.

 

Polres Pulang Pisau – Personel Bhabinkamtibmas Desa Maliku Baru Polsek Maliku, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, Brigpol M. Iqbal, melaksanakan kegiatan sosialisasi pencegahan karhutla di wilkum Polsek Maliku dengan melaksanakan sosialisasi larangan membuka lahan dengan cara membakar, Kamis (19/06/2025) Pagi.

Menjumpai warga masyarakat dilokasi rawan karhutla, Bhabinkamtibmas menyampaikan himbauan tentang Sanksi Pidana Terhadap Pelaku pembakaran Hutan dan Lahan dapat dipenjara dan didenda Rp. 15 Milyard

Terpisah, Kapolres Pulang Pisau, AKBP Iqbal Sengaji, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Maliku Ipda Rahmadi menyampaikan, kami juga menyampaikan kepada masyarakat untuk mendownload aplikasi hanyaken musuh di play store android untuk mempermudah memberikan informasi ataupun laporan tentang tindak kejahatan maupun informasi adanya karhutla di Desa

“Sebagai langkah antisipasi, kegiatan himbauan larangan karhutla akan terus kami tingkatkan agar warga masyarakat teredukasi dengan baik terkait larangan Karhutla”, tutup Kapolsek Maliku Ipda Rahmadi.

Related posts