Gerebek Pemuda Panawangan, Polres Ciamis Temukan Ratusan Butir Psikotropika Siap Edar

 

Ciamis, Jabar — PW. Upaya Satresnarkoba Polres Ciamis dalam memberantas peredaran obat keras kembali membuahkan hasil. Seorang pemuda asal Cikijing berinisial BA alias Beni Adiyanto ditangkap saat akan melakukan Transaksi di Dusun Cipendeuy, Desa Sadapaingan, Kecamatan Panawangan, pada Selasa, 14 Mei 2025.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan ratusan butir obat keras jenis psikotropika yang disimpan tanpa izin resmi.

Barang bukti yang disita antara lain:

90 butir Alprazolam 1 mg (OGB Dexa),

37 butir Clonazepam Euforiss 2 mg,

22 butir Alprazolam Otto 1 mg,

18 butir Alprazolam 1 mg lainnya,

16 butir Riklona Clonazepam 2 mg,

20 butir Merlopam Lorazepam 2 mg.

Polisi juga menyita satu unit HP Oppo Reno 2F dan sebuah kotak hitam bertuliskan “dioss” sebagai tempat penyimpanan obat-obatan tersebut.

Kapolres Ciamis AKBP Akmal, melalui Kasat Narkoba AKP R.E. Budhi M, menyatakan bahwa BA tidak memiliki resep dokter dan diduga kuat sebagai pengedar. Dalam penyelidikan lebih lanjut, polisi mengungkap bahwa tersangka juga berkomunikasi dengan pelaku lain melalui media sosial Facebook.

“Kami masih kembangkan kasus ini, dan telah mengantongi identitas pelaku lain yang terhubung dengan tersangka,” ujar AKP Budhi, Jumat (16/5/2025).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 juta menanti.

Polres Ciamis kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak sembarangan mengonsumsi ataupun memperjualbelikan obat keras tanpa resep. Penyalahgunaan psikotropika dapat merusak kesehatan dan masa depan generasi muda.

“Laporkan kepada polisi jika melihat aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat keras ilegal di lingkungan sekitar,” tegas AKP Budhi.***

Jurnalis: FAI

Related posts