Jaksa Akan Pelajari Berkas Proyek Air Bersih Dawelor Dawera

 

TIAKUR, peloporwiratama.co.id – Proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Desa Wiratan, Kecamatan Dawelor-Dawera, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), kini menjadi sorotan tajam publik. Proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Afirmasi tahun anggaran 2016 dan 2017, dengan nilai total lebih dari Rp2,3 miliar, hingga kini tak memberikan manfaat nyata. Aliran air yang dijanjikan tak pernah mencapai Desa Watuwei, titik distribusi akhir. Dugaan proyek fiktif pun menyeruak, memicu desakan kepada Kejaksaan Negeri MBD untuk segera mengusut tuntas.

Hingga Rabu, (7/5), Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari MBD belum memberikan pernyataan resmi terkait kasus ini. “Saya masih di luar daerah. Nanti saya lihat dulu datanya setelah kembali ke MBD,” ujarnya singkat melalui sambungan telepon WhatsApp.

“Saya lihat datanya duluh ya sama teman-teman di kantor kasus ini perkembangannya kita tindaklanjuti kalau ini melanggar hukum,” katanya.

Dari sisi teknis, proyek ini dinilai cacat sejak perencanaan awal. Hal itu diungkapkan Marthinus Somarwane, Kepala Bidang Perumahan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten MBD, yang pernah menjabat Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada tahun 2016. “Sumber air dari Desa Wiratan itu tidak memadai. Mustahil air bisa mengalir dari bawah ke atas tanpa bantuan pompa atau penampungan,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (7/5).

Somarwane mengaku hanya terlibat hingga pencairan termin kedua. Setelah itu, ia digantikan. Ia menyebut, dokumen pencairan termin terakhir mencantumkan berita acara penyelesaian pekerjaan 100 persen yang ditandatangani kepala desa atau camat. “Benar, itu syarat pencairan. Tapi kalau lihat hasilnya, hampir tidak ada,” ujarnya, menegaskan proyek tersebut gagal total.

Data yang diperoleh menyebutkan, pembangunan SPAM Dawelor-Dawera dilakukan melalui tiga paket pekerjaan:

Pembangunan fisik SPAM: Rp816.509.337 oleh CV. Kasih Karunia (Kontrak No. 692.1/121-DPU/SPK/DAK-AFIRMASI/VI/2016, tanggal 30 Juni 2016);

Perencanaan teknis: Rp33.100.000 oleh CV. Prima Nurkele Konsultant (Kontrak No. 692.1/35-DPU/SPK PRC/DAK-AF/IV/2016, tanggal 18 April 2016);

Pengawasan teknis: Rp22.100.000 oleh CV. Exacta Consultan (Kontrak No. 692.1/123.c-DPU/SPK/PWS/DAK-AFIR/VI/2016, tanggal 30 Juni 2016).

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten MBD, Remon Amtu, turut angkat bicara. Ia memberikan dukungan penuh terhadap upaya Kejaksaan Negeri MBD dalam membuka kembali penyelidikan kasus SPAM Dawelor-Dawera. “Saya memberi apresiasi kepada Kejari atas komitmennya. Ini langkah awal yang baik,” ujar Remon melalui sambungan telepon pada Kamis, (8/5).

Namun, politisi PDI Perjuangan itu menegaskan bahwa DPRD tak akan tinggal diam. Ia berjanji akan mengawal jalannya proses hukum secara ketat agar semua pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban. “Jangan sampai ada yang sengaja diselamatkan. Kami akan kritis dan aktif mengawasi. Hukum harus berlaku tanpa tebang pilih,” katanya.

Kasus SPAM Dawelor-Dawera menjadi simbol buruknya pengelolaan proyek berbasis dana publik di daerah. Proyek yang semestinya menyentuh kebutuhan dasar warga justru menjadi sarang masalah. Amtu berharap Kejaksaan bekerja transparan dan bebas dari intervensi politik. “Masyarakat berhak tahu siapa yang harus bertanggung jawab. Negara tidak boleh kalah oleh kejahatan terorganisir berkedok pembangunan,” ujarnya. (PW-19)

Related posts