Bupati Noach Dorong Peningkatan Status RSUD Tiakur Dari Tipe D Ke Tipe C

 

JAKARTA, peloporwiratama.co.id – Bupati Maluku Barat Daya (MBD), Benyamin Th. Noach, melakukan audiensi dengan jajaran Kementerian Kesehatan RI untuk membahas peningkatan status Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tiakur dari Tipe D menjadi Tipe C. Pertemuan yang berlangsung Jumat (11/04/2025) di kantor Kementerian Kesehatan Jakarta ini fokus pada penguatan sumber daya manusia dan infrastruktur kesehatan di daerah tersebut.

Bupati Noach yang didampingi Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten MBD, Marthen Rahakbauw, S.Kep., dan Direktur RSUD Tiakur, dr. Jimmy Sindahanis, diterima langsung oleh Wakil Menteri Kesehatan dr. Dante Saksono Harbuwono beserta Dirjen Nakes dan Dirjen Fasyankes.

“Kami menyadari bahwa menyediakan tenaga dokter spesialis bukanlah hal yang mudah, namun dengan kolaborasi berbagai pihak serta dukungan anggaran insentif hingga Rp50 juta per bulan pada tahun 2026, semoga menjadi semangat bagi para dokter spesialis untuk datang mengabdi di MBD,” ungkap Noach.

Bupati Noach menegaskan bahwa peningkatan status RSUD merupakan langkah strategis untuk menjawab kebutuhan masyarakat, terutama di daerah dengan keterbatasan akses pelayanan medis. Menurutnya, dengan peningkatan status tersebut, RSUD tidak hanya akan memiliki fasilitas lebih lengkap, tetapi juga mampu menyediakan pelayanan spesialistik dasar yang sangat dibutuhkan masyarakat.

Dalam audiensi tersebut, Bupati Noach juga menyampaikan bahwa pemerintah akan menaikkan kualitas RSUD di 34 kabupaten dan kota dari Tipe D menjadi C pada 2026. Hal ini dilakukan untuk memastikan layanan kesehatan yang lebih komprehensif dan berkualitas bagi masyarakat.

Bupati Noach berharap, perencanaan peningkatan status RSUD Tiakur dapat menjadi perhatian OPD terkait sehingga pada 2026 mendatang peningkatan status ini dapat terwujud dengan tersedianya sarana, prasarana, serta SDM unggul sesuai standar RS Tipe C Kemenkes RI.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan MBD Marthen Rahakbauw menjelaskan, bahwa rumah sakit Tipe C diwajibkan memiliki dokter spesialis dasar, seperti spesialis penyakit dalam, bedah, radiologi, patologi klinik, anestesi, kebidanan, dan anak.

“Kehadiran tenaga spesialis ini memungkinkan penanganan kasus medis yang lebih kompleks langsung di lokasi, tanpa perlu merujuk pasien ke rumah sakit dengan tingkat pelayanan lebih tinggi,” jelasnya.

Rahakbauw menambahkan, Rumah Sakit Tipe C akan dilengkapi dengan fasilitas modern seperti ruang operasi, ICU, NICU, laboratorium lengkap, dan peralatan radiologi canggih. “Dengan fasilitas dan tenaga medis yang memadai, RS Tipe C juga berperan sebagai penghubung penting dalam sistem rujukan, sehingga dapat mengurangi beban rumah sakit besar dan mempercepat akses pelayanan bagi masyarakat,” katanya.

Namun, Rahakbauw mengakui bahwa tantangan utama dalam program ini adalah keterbatasan anggaran dan sumber daya manusia. Saat ini, masih terdapat kekurangan dokter spesialis, baik spesialis dasar maupun spesialis dengan kompetensi khusus seperti kanker, jantung, stroke, dan uronefrologi (KJSU).

“Kami memahami tantangan ini, tetapi kami yakin dengan kolaborasi yang kuat antara pemerintah, institusi pendidikan, dan pihak swasta, kekurangan tenaga medis dapat segera teratasi,” ujarnya. (Tim Hms)

Related posts