Tasikmalaya, Jabar – PW. Pengadilan Negeri Tasikmalaya menggelar eksekusi rumah milik Hj. Rukasih yang berlokasi di Blok Cantilan, Desa Sukarame, Kecamatan Sukarame, Kabupaten Tasikmalaya pada Senin (17/2/2025). Rumah tersebut memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00098 dengan luas 650 meter persegi.
Eksekusi ini dilakukan setelah serangkaian proses hukum panjang selama 21 tahun, yang akhirnya dimenangkan oleh Hj. Rukasih berdasarkan Akta Jual Beli (AJB).
Latar Belakang Sengketa
Kuasa hukum Hj. Rukasih, Buana Yudha, menjelaskan bahwa tanah yang bersertifikat atas nama Jajang telah dijual secara sah kepada Hj. Rukasih pada tahun 2004. Namun, objek tanah masih dikuasai oleh adik-adik Jajang yang mengklaim bahwa tanah tersebut adalah bagian dari warisan keluarga.
“Kami sebagai pembeli telah menempuh jalur hukum dengan itikad baik. Semua proses, termasuk mediasi, sudah dilakukan. Akhirnya, pengadilan memutuskan eksekusi ini harus dijalankan,” ujar Yudha.
Pihak tergugat beberapa kali mengganti pengacara dan mengajukan berbagai upaya hukum, termasuk perlawanan dan kasasi. Namun, setiap putusan pengadilan selalu memenangkan pihak penggugat.
Pelaksanaan Eksekusi
Eksekusi dilakukan oleh Pengadilan Negeri Tasikmalaya dengan pengawalan ketat dari TNI, Polri, PM, Satpol PP, Dishub, serta aparat desa dan kecamatan. Proses ini dilakukan sesuai prosedur hukum tanpa ada upaya hukum lain yang dapat menundanya, kecuali Peninjauan Kembali (PK), yang tetap tidak bisa menghentikan eksekusi.
“Jika pihak tergugat ingin mengajukan PK, itu adalah hak mereka. Namun, eksekusi tetap harus dilakukan sesuai perintah undang-undang,” tegas Yudha.
Pernyataan Pengadilan
Panitera Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Rina Fasiola, S.H., menjelaskan bahwa eksekusi ini dilakukan berdasarkan surat tugas dari Ketua Pengadilan Negeri Tasikmalaya.
“Saya ditugaskan untuk melaksanakan eksekusi ini bersama tim sebanyak 10 orang, termasuk panitera dan petugas lainnya. Kami hanya bertugas membacakan penetapan pengosongan dan mencatat barang-barang yang akan dikeluarkan,” jelas Rina.
Seluruh proses berjalan kondusif, dan barang-barang milik penghuni sebelumnya langsung dipindahkan ke kontrakan yang telah disediakan oleh pemohon eksekusi.
Dengan selesainya eksekusi ini, sengketa yang berlangsung selama lebih dari dua dekade akhirnya mencapai titik akhir, memastikan kepastian hukum bagi pemilik sah tanah dan bangunan tersebut.***
Jurnalis: FAI