Ciamis, Jabar ~ PW. Satuan Reserse Narkoba Polres Ciamis Polda Jabar berhasil mengungkap dan meringkus penyalahgunaan Narkoba jenis sabu di wilayah Kabupaten Ciamis. Pengungkapan ini berlangsung dalam kurun waktu bulan Januari dan Februari 2025.
“Awal tahun 2025 ini, kami berhasil mengungkap 9 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Ciamis. Dimana dari 9 kasus itu, sebanyak 13 orang kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolres Ciamis Polda Jabar AKBP Akmal, SH., S.I.K., M.H., didampingi Wakapolres Ciamis Kompol Sujana, S.Pd., Kabag Ops Polres Ciamis Kompol Aep Saepudin, dan Kasat Res Narkoba Polres Ciamis Iptu R.E. Budhi M, SH., M.H., serta Kasi Humas Polres Ciamis Iptu Haryanto dalam konferensi pers di Makopolres Ciamis, Jalan Jenderal Sudirman No.271, Sindangrasa, Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Rabu (12/2/2025).
Kapolres Ciamis Polda Jabar menjelaskan, penyalahgunaan narkoba yang berhasil diungkap diantaranya jenis sabu, daun ganja kering dan tembakau sintetis. Dari para tersangka, 9 orang diantaranya merupakan pengedar, dan 4 orang lainnya merupakan pengguna atau penyalahgunaan narkoba.
Para tersangka itu, berinisial RA warga Ciamis, HDI warga Cijeungjing Ciamis, dan RS warga Manonjaya. Ketiganya tersangka itu merupakan pengedar narkoba jenis sabu.
“Pengungkapan sabu itu, kami turut mengamankan sejumlah barang bukti. Salah satunya yakni narkotika jenis sabu seberat 50,18 gram. Mereka beraksi di wilayah Cijeungjing, Ciamis, Cikoneng dan Sindangkasih,” kata AKBP Akmal.
Lebih lanjut Kapolres Ciamis Polda Jabar menuturkan, tersangka yang merupakan pengejar narkotika jenis ganja kering yang berhasil diamankan sebanyak 4 orang. Mereka diantaranya yakni M warga Sukarame Tasikmalaya, AS warga Cihaurbeuti Ciamis, AC warga Rajapolah Tasikmalaya dan SH warga Cihaurbeuti Ciamis.
“Dari keempat tersangka kami berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis ganja kering seberat 14,84 gram. Wilayah peredaran yang dilakukan keempat tersangka itu di Kecamatan Cihaurbeuti dan Panumbangan Kabupaten Ciamis,” kata AKBP Akmal.
Sementara dua pengedar lainnya, kata kapolres Ciamis Polda Jabar, berinisial DRD dan DNR yang merupakan warga Ciawi Tasikmalaya. Keduanya kedapatan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba dengan mengedarkan narkotika jenis tembakau sintetis.
“Sebanyak 2,02 gram berhasil kami amankan dari tangan kedua tersangka yang bertugas sebagai pengedar. Semua pengedar menjalankan transaksinya dengan cara tempel atau maps dan COD,” kata AKBP Akmal.
“Para pengedar ini kami kenakan Pasal 114 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan Pidana denda paling sedikit Rp.1 miliar dan paling banyak Rp. 10 miliar,” ucap AKBP Akmal menegaskan.
Kapolres Ciamis Polda Jabar mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk sama-sama memerangi narkoba. Mengingat peredaraan narkoba tengah marak terjadi di Indonesia, bahkan hingga merambah ke pelosok dan anak-anak. “Mari kita sama sama berkomitmen berantas narkoba untuk melindungi generasi muda penerus bangsa dan menjadikan Bangsa yang hebat tanpa narkoba,” katanya.***
Jurnalis: FAI